Soal Tudingan Aksi UU Ciptaker Ditunggangi, Mahfud MD: Aktornya Ada Dua

Rifan Aditya | Hernawan | Suara.com

Kamis, 15 Oktober 2020 | 10:50 WIB
Soal Tudingan Aksi UU Ciptaker Ditunggangi, Mahfud MD: Aktornya Ada Dua
Mahfud MD Sebut Ada Dua Aktor di Balik Aksi Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (YouTube Najwa Shihab).

Suara.com - Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara terkait kabar adanya aktor dibalik aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Mahfud MD mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang didapatkan dari penelusuran intelijen negara.

Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Mahfud MD dalam acara Mata Najwa, Rabu (14/10/2020) malam.

Menurut penuturan Mahfud MD, intelijen telah memberi informasi mendetail soal orang-orang yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa ini.

"Dari pernyataan intelijen kita sudah punya siapa ketemu siapa, ngomong apa, dimana, itu semua ada," ujarnya seperti dikutip Suara.com.

Mahfud MD Sebut Ada Dua Aktor di Balik Aksi Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (YouTube Najwa Shihab).
Mahfud MD Sebut Ada Dua Aktor di Balik Aksi Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (YouTube Najwa Shihab).

Dalam acara yang dibersamai oleh Najwa Shihab tersebut, Mahfud MD menuturkan bahwa pemerintah akan bertindak tegas dan menempuh jalur hukum untuk mengatasi para penumpang dalam aksi massa ini.

Mahfud MD mengaku sudah menginstruksi pihak berwajib untuk menindak mereka tanpa kompromi lagi.

"Sekarang sudah mulai ditangkap dan masih akan berlanjut. Saya sudah menginstruksikan siapa yang melanggar hukum itu supaya ditindak hukum dan tanpa kompromi lagi," tegasnya.

Kendati demikian, Mahfud MD tidak menyebutkan dengan lugas siapa saja aktor aksi ini meskipun sudah mengantongi bukti-bukti.

"Kita punya bukti-bukti lain. Tentu tidak bisa jelaskan siapa orangnya. Nanti dilihat saja perkembangannya pasti akan tahu sendiri," ungkapnya.

Lebih lanjut lagi, Mahfud MD mengungkapkan lagi bahwa sebelum demo intelijen sudah mencari tahu dan mendapat informasi soal dalang-dalang dibalik aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja ini.

"Sejak awal sebelum demo kita sudah punya data-data siapa bicara apa, intruksikan apa, merencanakan apa," jelas Mahfud MD.

"Itu gunanya intelijen. Setiap negara punya dan sah secara hukum. Kecuali nanti kalau berbohong kita lihat pembuktiannya di pengadilan," imbuhnya.

Mahfud MD memberi sedikit bocoran bahwa terdapat dua pihak yang diduga menjadi aktor aksi demonstrasi tersebut. Namun, keduanya memiliki tujuan yang berbeda.

"Sebelum ada penangkapan, saya sudah mengatakan itu. Ada pelaku lapangan, ada aktornya. Aktornya ada dua. Satu yang murni menyampaikan apsirasi. Ada satu lagi yang menumpangi dan membiayai," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gara-gara Hoaks, Warganet Ramai Mention Menkominfo

Gara-gara Hoaks, Warganet Ramai Mention Menkominfo

Tekno | Kamis, 15 Oktober 2020 | 10:30 WIB

Gatot Nurmantyo: Proses Pembentukan Omnibus Law Seperti Siluman

Gatot Nurmantyo: Proses Pembentukan Omnibus Law Seperti Siluman

News | Kamis, 15 Oktober 2020 | 09:00 WIB

Terima Buruh, Mahfud MD Sebut Ada Kemungkinan UU Ciptaker Diubah Lewat MK

Terima Buruh, Mahfud MD Sebut Ada Kemungkinan UU Ciptaker Diubah Lewat MK

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 20:49 WIB

Terkini

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:54 WIB

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:39 WIB

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:38 WIB

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:33 WIB

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:27 WIB

Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose

Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:24 WIB

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:23 WIB

15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak

15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:18 WIB

Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos

Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:15 WIB