Ahli Hukum UGM: Draft UU Tidak Boleh Ada Perubahan Usai Ketuk Palu

Dany Garjito | Hernawan | Suara.com

Kamis, 15 Oktober 2020 | 13:22 WIB
Ahli Hukum UGM: Draft UU Tidak Boleh Ada Perubahan Usai Ketuk Palu
Zainal Arifin Mochtar Sebut Substansi UU Omnibus Law Cipta Kerja Tidak Boleh Berubah Setelah Paripurna (YouTube Mata Najwa).

Suara.com - Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja masih menuai polemik di masyarakat. Pasalnya sejumlah pihak menilai penciptaan UU ini melanggar prosedur yang ada. Sebab masih terdapat substansi yang berubah pasca berlangsugnya sidang paripurna.

Zainal Arifin Mochtar, Ahli Hukum Tata Negara UGM angkat bicara terkait perubahan substansi pada draft UU Omnibus Law Cipta kerja ini. Menurutnya, substansi UU tidak boleh berganti usai disahkan di sidang paripurna bersama.

Pernyataan tersebut disampaikan Zainal Arifin Mochtar dalam acara Mata Najwa yang berlangsung pada Rabu (14/10/2020) malam.

Dalam kesempatan tersebut, Zainal Arifin Mochtar membandingkan sistem persidangan di Indonesia dan Amerika. Meskipun sama-sama menganut sistem Presidensiil, ternyata ada perbedaan diantara keduanya.

"Dalam sistem presidensiil Indonesia, tahapan paling penting adalah pembahasan dan persetujuan. Berbeda dengan sistem Presidensiil di Amerika yang tahapan pentingnya di pengesahan atau penandatangan," ujar Zainal seperti dikutip Suara.com.

Zainal Arifin Mochtar Sebut Substansi UU Omnibus Law Cipta Kerja Tidak Boleh Berubah Setelah Paripurna (YouTube Mata Najwa).
Zainal Arifin Mochtar Sebut Substansi UU Omnibus Law Cipta Kerja Tidak Boleh Berubah Setelah Paripurna (YouTube Mata Najwa).

"Kenapa? Karena di Amerika Presiden bisa veto. Di kita Presiden sudah tidak bisa veto. Apapun yang sudah dibahas dan disetujui oleh DPR dan Pemerintah langsung berlaku karena langkah selanjutnya Presiden tinggal tanda tangan secara teknis," imbuhnya.

Lebih lanjut lagi, Zainal Arifin Mochtar menegaskan bahwa konsekuensi dari sistem tersebut adalah draft UU tidak boleh ada perubahan sama sekali selepas diketuk palu sidang paripurna.

Ahli Hukum Tata Negara ini juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi yang mengatakan DPR memiliki waktu tujuh hari untuk merapihkan draft UU Omnibus Law Cipta Kerja sebelum diberikan kepada DPR.

"Kalau tadi alasannya menunggu tujuh hari, saya kira Pak Baidowi harusnya baca baik-baik UU No.12 Tahun 2011 pasal 72 dan penjelasannya," tegas Zainal.

"Memang ada kesempatan tujuh hari. Tapi tujuh hari tersebut hanya penyesuaian teknis untuk dikirim ke Presiden. Supaya sesuai dengan format lembaran negara," sambungnya.

Zainal Arifin Mochtar menuturkan bahwa sebetulnya draft yang sudah disahkan di dalam sidang paripurna sedikit pun tidak boleh dirubah. Bahkan untuk titik dan koma sekalipun.

Pasalnya, perubahan titik koma saja dirasa bisa mengubah substansi draft UU ini sendiri.

Menyoal adanya perubahan substansi, Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan adanya kemungkinan DPR melakukan pembahasan secara tergesa-gesa. Sebab hal ini tidak akan terjadi apabila pembahasan telah dilakukan secara mendetail sebelum diangkat ke sidang paripurna.

"Seharusnya kalau memang seperti itu dia diselesaikan sebelum maju ke paripurna bersama, antara Presiden dan DPR," tukasnya.

Selain itu, Zainal Arifin Mochtar juga menanggapi Achmad Baidowi yang mengatakan keputusan akhir diambil berdasarkan hasil sidang Panja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelajar Demo Tolak UU Ciptaker, Anies: Bagus Dong, Artinya Peduli Bangsa

Pelajar Demo Tolak UU Ciptaker, Anies: Bagus Dong, Artinya Peduli Bangsa

Jogja | Kamis, 15 Oktober 2020 | 12:50 WIB

Soal Tudingan Aksi UU Ciptaker Ditunggangi, Mahfud MD: Aktornya Ada Dua

Soal Tudingan Aksi UU Ciptaker Ditunggangi, Mahfud MD: Aktornya Ada Dua

News | Kamis, 15 Oktober 2020 | 10:50 WIB

Gatot Nurmantyo: Proses Pembentukan Omnibus Law Seperti Siluman

Gatot Nurmantyo: Proses Pembentukan Omnibus Law Seperti Siluman

News | Kamis, 15 Oktober 2020 | 09:00 WIB

Terkini

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:27 WIB

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:14 WIB

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:20 WIB

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:02 WIB

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:56 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI

Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:39 WIB

Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32 WIB

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:26 WIB

Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif

Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:12 WIB

Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta

Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:30 WIB