Pemprov Susun Skema Penataan Kampung Akuarium, Warga Bisa Tak Punya Aset

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 15 Oktober 2020 | 17:27 WIB
Pemprov Susun Skema Penataan Kampung Akuarium, Warga Bisa Tak Punya Aset
Penampakan kawasan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakut. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana penataan Kampung Akuarium, Jakarta Utara, masih berlanjut. Pemprov DKI Jakarta kekinian sedang menyusun tiga skema tempat yang kontroversi ini karena sudah pernah digusur oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat masih jadi Gubernur.

Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti mengatakan skema ini akan disusun sebaik mungkin agar nantinya tak ada masalah hukum ke depannya. Lalu warga bisa tinggal di pemukiman baru dan dijamin keamanannya.

Suharti menjelaskan, sejauh ini ada tiga skema penataan yang disiapkan. Namun tiap rencana memiliki kekurangan dan kelebihan ketika sudah dieksekusi nanti.

Dari ketiga skema itu, kemungkinan rencana yang paling bisa dipakai adalah memberikan hak pakai kepada warga. Sementara kepemilikan asetnya termasuk tanah masih menjadi milik Pemprov DKI.

"Jadi tidak perlu ada pengalihan (aset) tidak ada jual beli aset milik pemerintah. Ini kemungkinan akan lebih memudahkan," ujar Suharti dalam webinar, Kamis (15/10/2020).

Rencana yang disusun berupa kerja sama Pemprov dengan warga setempat. Namun untuk bisa mewujudkannya, perlu ada koperasi sebagai perwakilan untuk pengelolaan kerja sama ini.

"Aset jelas masih milik pemerintah, kerja sama lebih cepat karena nanti sudah ada koperasi sebagai wakil masyarakat, status tanah masih milik Pemprov," jelasnya.

Kendati demikian, skema ini masih dibahas lebih lanjut oleh pihaknya. Selain itu warga Kampung Akuarium bisa memutuskan mau memakai rencana ini atau tidak.

"Mungkin ada hal-hal yang tidak bisa dipenuhi tuntutan masyarakatnya," tuturnya.

Baca Juga: Selama PSBB Pengetatan, Pemprov DKI Tutup Sementara 190 Perusahaan

Selanjutnya, skema kedua adalah membuat Sertifikat Hak Milik (SHM), atau Hak Guna Bangunan (HGB) dan pengelolaan lahan. Dengan cara ini, maka kawasan Kampung Akuarium bisa menjadi milik warga yang menempatinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI