Tapi, kata Suharti, tak mudah menerapkannya karena banyak kendala. Sebab status tanah di kawasan pinggir Laut ini masih milik Pemprov DKI dan untuk mengurusnya butuh waktu yang panjang.
"Banyak hambatannya karena kita tahu status akuariumnya sertifikat hak pakai milik Pemprov," tukasnya.
Pilihan terakhir adalah skema kepemilikan bangunan dengan hak pakai untuk warga. Cara ini bisa membuat warga tidak bisa menjual aset rumah di Kampung Akuarium dan hambatan lainnya adalah pemerintah belum mengaturnya.
"Warga miliki aset dalam bentuk masa tinggal yang lama 60 tahun," pungkasnya.