Pemprov Susun Skema Penataan Kampung Akuarium, Warga Bisa Tak Punya Aset

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 15 Oktober 2020 | 17:27 WIB
Pemprov Susun Skema Penataan Kampung Akuarium, Warga Bisa Tak Punya Aset
Penampakan kawasan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakut. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tapi, kata Suharti, tak mudah menerapkannya karena banyak kendala. Sebab status tanah di kawasan pinggir Laut ini masih milik Pemprov DKI dan untuk mengurusnya butuh waktu yang panjang.

"Banyak hambatannya karena kita tahu status akuariumnya sertifikat hak pakai milik Pemprov," tukasnya.

Pilihan terakhir adalah skema kepemilikan bangunan dengan hak pakai untuk warga. Cara ini bisa membuat warga tidak bisa menjual aset rumah di Kampung Akuarium dan hambatan lainnya adalah pemerintah belum mengaturnya.

"Warga miliki aset dalam bentuk masa tinggal yang lama 60 tahun," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI