WA Group KAMI Sebut DPR Sarang Maling, Ace Hasan: DPR Wakil Rakyat

Iwan Supriyatna, Novian Ardiansyah

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 10:31 WIB
WA Group KAMI Sebut DPR Sarang Maling, Ace Hasan: DPR Wakil Rakyat
Ace Hasan Syadzily. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - DPR disebut sebagai sarang maling dan setan. Ujaran itu merupakan hasil percakapan WhatsApp Grup Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia Medan yang dibongkar polisi terkait penanggapan petinggi KAMI.

Menanggapi penyebutan sarang maling dan setan, Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, dirinya telah terbisa menghadapi pro dan kontra rakyat terkait wakilnya di parlemen. Hanya saja, kata Ace, seharusnya penyampaian kritik dilakukan dengan adab, bukan kekerasan.

"Kami menghormati siapapun pihak yang ingin menyampaikan pendapat dan aspirasinya ke DPR dengan cara dialog dan beradab. Bukan dengan cara kekerasan. DPR itu wakil rakyat. Siapapun berhak untuk menyampaikan pendapatnya. Tentu dengan mekanisme yang telah diatur," tutur Ace saat dihubungi Suara.com, Jumat (16/10/2020).

Ace juga mengkritisi soal adanya provokasi untuk melakukan kerusuhan dan penyerangan terhadap gedung wakil rakyat.

Ia berujar tindakan tersebut sudah merupakan pelanggaran hukum sehingga harus ditindak sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami percaya bahwa kepolisian bertindak profesional dalam membuktikan pihak-pihak yang ingin membuat kerusuhan dan melalukan tindakan anarkis," ujar Ace.

Bareskrim Polri mengungkap percakapan dalam WhatsApp Grup Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI Medan. Percakapan tersebut menjadi dasar Polri menangkap dan menahan Ketua KAMI Medan, Khairi Amri dan tiga anggotanya.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut kempat orang tersangka yang ditangkap di Medan itu semuanya tergabung dalam WhatsApp Grup KAMI Medan. Mereka berinisial KA (Khairi Amri), JG (Juliana), NZ dan WRP (Wahyu Rasari Putri)

"Dari empat tersangka ini yang pertama KA ini dia perannya adalah sebagai admin WAG (WhatsApp Grup) Medan KAMI," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

baca juga

Argo mengemukakan salah satu pernyataan tersangka Kahiri Amri yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan penghasutan ialah menyebut Gedung DPR RI sebagai kantor sarang maling dan setan.

Selain itu, Khairi Amri juga disebut turut melakukan provokasi untuk melakukan penyerangan terhadap Gedung DPRD Sumatera Utara dan Polisi.

"Kemudian juga ada tulisannya kalian jangan takut dan jangan mundur. Ada di WAG ini yang kita jadikan barang bukti," ujar Argo.

Selain itu, Argo mengungkapkan peran dari tersangka Juliana alias JG. Dalam percakapan di dalam WhatsApp Grup KAMI Medan, Argo menyebut bahwa Juliana melakukan penghasutan untuk menciptakan kerusuhan pada demo menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja seperti tragedi 98.

"JG ini di dalam WA group tadi menyampaikan 'batu kena satu orang, bom molotov bisa kebakar 10 orang, dan bensin bisa berceceran' dan sebagainya di sana. Kemudian ada juga menyampaikannya 'buat skenario seperti 98, penjarahan toko China dan rumah-rumahnya'. Kemudian 'preman diikutkan untuk menjarah'," beber Argo.

Menurut Argo, dari tangan tersangka Juliana pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa bom molotov.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aktivis KAMI Ditangkap, Rizal Ramli: Pakai Borgol-borgol Segala, Norak Ah

Aktivis KAMI Ditangkap, Rizal Ramli: Pakai Borgol-borgol Segala, Norak Ah

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 10:02 WIB

Rizal Ramli: Penangkapan Petinggi KAMI Tak Efektif dan Merusak Citra Polri

Rizal Ramli: Penangkapan Petinggi KAMI Tak Efektif dan Merusak Citra Polri

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 10:18 WIB

Polri Beberkan Peran Tiga Petinggi KAMI

Polri Beberkan Peran Tiga Petinggi KAMI

Video | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 09:35 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×