Warga Adat Besipae Dianiaya Satpol PP, Ini Kata Komnas Perempuan

Reza Gunadha

Sabtu, 17 Oktober 2020 | 14:35 WIB
Warga Adat Besipae Dianiaya Satpol PP, Ini Kata Komnas Perempuan
Konflik Agraria NTT, komunitas adat Baseipae jadi korban. (Twitter/@BPANusantara)

Suara.com - Komisi Nasional Perempuan menilai, aksi kekerasan Satpol PP yang masih berlanjut di Desa adat Besipae, Kabupaten Timor Tengah Selatan, menunjukkan ketidakmampuan Pemprov Nusa Tenggara Timur menyelesaikan konflik hutan Pubabu Besipae secara partisipatoris.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Sabtu (17/10/2020), mengatakan pihaknya menyesalkan terjadi kekerasan berulang terhadap sejumlah ibu dan remaja perempuan yang beredar melalui video yang terjadi di desa itu pada Rabu (14/10) lalu.

"Sebenarnya kami sudah mengirimkan Surat Rekomendasi Komnas Perempuan atas konflik itu kepada Gubernur NTT dan DPRD NTT pada 24 Juni lalu. Namun kami memperoleh informasi tentang perkembangan penyelesaian konflik di desa itu tidak sejalan dengan rekomendasi Komnas Perempuan," katanya.

Hal ini, katanya, terbukti pada Rabu (14/10) lalu kembali terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui video yang beredar ramai.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendapatkan laporan bahwa terjadi penggusuran paksa terhadap 29 kepala keluarga, terdiri dari 34 laki-laki, 50 perempuan, di antaranya terdapat 6 orang Lanjut Usia (lansia), 48 anak-anak, 6 bayi dan 2 Ibu Hamil, dan 6 orang Ibu Menyusui.

Penggusuran paksa ini menyebabkan warga, khususnya perempuan dan anak-anak ketakutan, dan kecewa atas proses penggusuran dengan cara-cara kekerasan.

Warga yang tidak mengetahui harus ke mana untuk berteduh, dan kehilangan harta benda rumah tangganya selanjutnya mendirikan bangunan sebagai tempat hunian sementara.

Dalam pengungsian tersebut warga membutuhkan ketersediaan air bersih, bahan makanan, perlengkapan sanitasi, obat-obatan, pakaian dan layanan kesehatan khususnya untuk balita dan ibu hamil.

Kekerasan yang terjadi saat ini merupakan kekerasan berulang- berlanjut dari konflik kepemilikan lahan dan pengelolaan SDA Hutan Besibae dan penggusuran paksa terhadap penduduk yang telah lama tinggal secara turun temurun di kawasan hutan tersebut.

baca juga

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dan UU Nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya menegaskan hubungan hak atas tanah dengan hak-hak lainnya.

Pemenuhan hak atas tanah memiliki tautan yang luas pada pemenuhan hak-hak lainnya, seperti hak atas pemenuhan pangan yang layak, hak atas air, hak untuk tidak digusur, dan hak lainnya.

Dalam konteks pandemi COVID-19, pemerintah daerah juga wajib melakukan kebijakan pencegahan penularan COVID-19 terhadap penduduk Pubabu di antaranya memberikan hunian, pangan dan lingkungan yang layak.

"Oleh karena itu kami meminta agar kekerasan terhadap perempuan dan anak di Besipae yang terus berulang ini harus dihentikan. Para pihak, khususnya Pemerintah Daerah harus mengedepankan penyelesaian nir kekerasan dalam kasus konflik hutan Pubabu," katanya.

Komnas perempuan juga merekomendasikan beberapa hal terkait kasus itu di antaranya, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) turut serta dalam upaya penyelesaian konflik yang terjadi di Pubabu.

Selain itu DPRD NTT memastikan penyelesaian konflik hutan adat Pubabu-Besipae diselesaikan secara partisipatoris dan komprehensif dengan mengacu pada hak konstitusional warga negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aparat Banting Anak-anak dan Aniaya Ibunya, Komnas HAM Surati Gubernur NTT

Aparat Banting Anak-anak dan Aniaya Ibunya, Komnas HAM Surati Gubernur NTT

News | Kamis, 15 Oktober 2020 | 11:57 WIB

Viral Kaum Ibu dan Anak-anak Masyarakat Adat Basipae NTT Dianiaya Aparat

Viral Kaum Ibu dan Anak-anak Masyarakat Adat Basipae NTT Dianiaya Aparat

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 21:32 WIB

Bentrokan Warga Pecah di Kupang, Brimob dan TNI Diturunkan

Bentrokan Warga Pecah di Kupang, Brimob dan TNI Diturunkan

Bali | Minggu, 04 Oktober 2020 | 15:48 WIB

Bentrokan Maut Pecah di Kupang, 1 Meninggal dan 7 Rumah Dibakar

Bentrokan Maut Pecah di Kupang, 1 Meninggal dan 7 Rumah Dibakar

News | Minggu, 04 Oktober 2020 | 15:34 WIB

Puluhan Rumah Adat di Sumba Hangus Dilalap Api, Polisi Ungkap Penyebabnya

Puluhan Rumah Adat di Sumba Hangus Dilalap Api, Polisi Ungkap Penyebabnya

Bali | Senin, 28 September 2020 | 15:14 WIB

Prabowo akan Bantu Kaki Palsu Buat Yesi Ndun, Anak SD Berkaki Satu

Prabowo akan Bantu Kaki Palsu Buat Yesi Ndun, Anak SD Berkaki Satu

News | Selasa, 22 September 2020 | 15:39 WIB

Banyak Warganya Hepatitis C, Gubernur Laiskodat: Kita akan Produksi Herbal

Banyak Warganya Hepatitis C, Gubernur Laiskodat: Kita akan Produksi Herbal

News | Senin, 21 September 2020 | 16:34 WIB

Viral Video Rombongan Artis TikTok Liburan saat Pandemi, Banjir Hujatan

Viral Video Rombongan Artis TikTok Liburan saat Pandemi, Banjir Hujatan

News | Senin, 21 September 2020 | 11:03 WIB

Uskup Larantuka Larang Umat Katolik Gelar Pesta untuk Cegah COVID-19

Uskup Larantuka Larang Umat Katolik Gelar Pesta untuk Cegah COVID-19

Jatim | Senin, 21 September 2020 | 10:15 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×