Tapi pada 25 Januari 2007, kejaksaan kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) dan diterima oleh Mahkamah Agung. Pollycarpus pun ditahan pada 25 Januari 2008 dan memvonis 20 tahun penjara karena terbukti meyakinkan dan melakukan pembunuhan terhadap Munir.
Pada tahun 2018 dirinya dinyatakan bebas murni dengan dalih kooperatif menjalani bimbingan dan melaksanakan wajib lapor.
Terjun di Politik, Jejak Pollycarpus di Partai Berkarya
Setelah dinyatakan bebas murni, Pollycarpus dikabarkan bergabung dengan Partai Berkarya yang diketuai oleh Tommy Soeharto. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Badarudin Andi Picunang yang menyebut bahwa Pollycarpus bergabung dengan Partai Berkarya karena telah memenuhi sejumlah persyaratan.
Meski begitu Pollycarpus membantah kabar tersebut. Ia mengaku sempat diajak untuk bergabung sebagai kader Partai Berkarya namun ia menolak karena merasa tidak menguasai politik. Selain itu, banyak tawaran dari partai lain yang mengajak Pollycarpus bergabung tapi ia mengaku tak minat terjun di dunia politik.
Karier Pollycarpus tidak berhenti sampai di sana. Tahun 2018 sesaat setelah dinyatakan bebas murni, Pollycarpus mengaku menjabat sebagai asisten direktur di PT Gatari. Selain itu, ia juga bekerja untuk PT Cahaya Sakti dan menduduki jabatan sebagai direktur operasi.
Pollycarpus Diduga Terpapar Covid-19

Mantan pengacara Pollycarpus, yakni Wirawan Adnan mengatakan, kliennya meninggal dunia Sabtu siang pukul 14.52 WIB.
"Iya, kabarnya begitu dari istri almarhum. Meninggal karena covid-19," kata Wirawan kepada Suara.com.
Baca Juga: Meninggal Karena Corona, Ini Jejak Pollycarpus di Partai Berkarya
Ia mengatakan, Pollycarpus sebelumnya telah dirawat di rumah sakit karena covid-19 selama 16 hari terakhir.