Terkait dengan UU Cipta Kerja, PP Muhammadiyah menyampaikan catatan dan masukan tertulis yang diserahkan langsung kepada Jokowi.
Hal itu bertujuan untuk menciptakan situasi yang tenang dan kemungkinan perbaikan dalam draf UU tersebut.
"Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku. Di Indonesia terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat, dan sebagainya," tutur Mu'ti.
Mendengar permintaan Muhammadiyah, Jokowi disebutnya akan mengaji masukan tersebut.
"Presiden menyatakan akan mengkaji dengan seksama," katanya.