CEK FAKTA: Prabowo Copot Gibran dari Kursi Wakil Presiden hingga Jokowi Pingsan, Benarkah?

Riki Chandra | Suara.com

Sabtu, 03 Mei 2025 | 12:51 WIB
CEK FAKTA: Prabowo Copot Gibran dari Kursi Wakil Presiden hingga Jokowi Pingsan, Benarkah?
Kolase Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Rakabumi Raka. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Beredar sebuah video di platform YouTube bernarasi Presiden Prabowo Subianto telah resmi memberhentikan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 29 April lalu.

Dalam video tersebut, turut disebutkan bahwa posisi Wakil Presiden akan segera diisi oleh Ketua DPR sekaligus putri dari Megawati Soekarnoputri, yaitu Puan Maharani, yang dikabarkan akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo.

Unggahan yang menarasikan Prabowo resmi copot Gibran sebagai Wapres pada akhir April. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar alias berita hoaks. [Dok. Antara/YouTube]
Unggahan yang menarasikan Prabowo resmi copot Gibran sebagai Wapres pada akhir April. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar alias berita hoaks. [Dok. Antara/YouTube]

Sebelumnya, sempat ramai dibahas mengenai delapan poin rekomendasi yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, di mana salah satu poinnya menyebutkan soal usulan penggantian wakil presiden.

Berikut narasi dalam unggahan video tersebut:

Jokowi PINGSAN ! Prabowo Resmi Copot Gibran ! Presiden Umumkan Pengganti Wapres~ PDIP Ajukan PUAN !”

Benarkah informasi tersebut?

Dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim Antara, tidak ditemukan adanya pernyataan resmi dari Presiden Prabowo yang menyatakan bahwa ia akan menggantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Klaim tersebut sepenuhnya tidak berdasar fakta.

Untuk diketahui, dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, proses pemberhentian Presiden ataupun Wakil Presiden diatur secara ketat melalui mekanisme yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pada Pasal 7A.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya bisa diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran serius seperti tindakan makar, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya.

Mekanisme pemberhentian tersebut juga tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus diajukan terlebih dahulu oleh DPR, kemudian disidangkan serta diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dengan kata lain, tanpa adanya proses hukum dan mekanisme konstitusional yang jelas, setiap informasi yang menyebut Presiden bisa langsung mencopot Wakil Presiden tidak memiliki legitimasi hukum serta bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi Indonesia.

Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam berbagai karyanya seperti Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (2010) serta Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, menegaskan bahwa amandemen UUD 1945—terutama Pasal 7A dan 7B—dirancang untuk memperkuat sistem presidensial agar tidak mudah digoyahkan oleh kepentingan politik tertentu.

Lebih jauh lagi, dalam sebuah publikasi ilmiah bertajuk Constitutional Review (2017), akademisi Yance Arizona mengungkapkan bahwa pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden seharusnya dilakukan berdasarkan alat bukti hukum yang sah dan objektif.

Dia menyayangkan jika wacana pemakzulan dijadikan alat politik praktis, karena hal tersebut dapat mengancam kestabilan demokrasi serta merusak integritas institusi negara.

Menurut Yance, proses pemberhentian pejabat tinggi negara tidak boleh dijadikan solusi atas perbedaan politik biasa. Pemakzulan adalah sarana konstitusional yang seharusnya digunakan secara hati-hati untuk menegakkan akuntabilitas hanya dalam kasus pelanggaran berat oleh pejabat negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, Benarkah Prabowo Diam-diam Berubah Sikap?

Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, Benarkah Prabowo Diam-diam Berubah Sikap?

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 22:08 WIB

Prabowo Dinilai Akan Tetap 'Lindungi' Jokowi Meski Kian Dekat dengan Megawati

Prabowo Dinilai Akan Tetap 'Lindungi' Jokowi Meski Kian Dekat dengan Megawati

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 12:08 WIB

CEK FAKTA: Nama Kecil Jokowi Adalah Oey Hong Liong, Ayah Pentolan PKI, Benarkah?

CEK FAKTA: Nama Kecil Jokowi Adalah Oey Hong Liong, Ayah Pentolan PKI, Benarkah?

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 07:57 WIB

Terkini

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:14 WIB

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:21 WIB

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:21 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:33 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB