Wali Kota Bandarlampung Marahi Warga Tak Pakai Masker

Siswanto | Suara.com

Sabtu, 24 Oktober 2020 | 18:05 WIB
Wali Kota Bandarlampung Marahi Warga Tak Pakai Masker
Wali Kota Bandarlampung Herman HN [Antara]

Suara.com - Wali Kota Bandarlampung Herman HN berkeliling kota untuk mendisiplinkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dan memarahi warga yang tak menggunakan masker.

"Pak gunakan masker. Kota Bandarlampung saat ini masuk zona merah COVID-19. Jadi, patuhi protokol kesehatan, gunakan masker, " kata Herman saat melihat warga yang tak memakai masker di Jalan Cik Ditiro, Kemiling, Bandarlampung, Sabtu (24/10/2020).

Ia menyampaikan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dengan meminta masyarakat memakai masker melalui pengeras suara berkeliling Kota Bandarlampung menggunakan kendaraan dinas.

Berdasarkan pantauan, Wali Kota Bandarlampung itu terus meminta masyarakat untuk menggunakan masker kepada pejalan kaki, pengemudi kendaraan, maupun pedagang.

"Kota Bandarlampung masuk zona merah COVID-19, jadi tolong bapak-bapak, ibu-ibu untuk mengenakan masker, untuk menghindari virus covid," kata dia melalui pengeras suara.

Beberapa warga yang melintas di Jalan Cik Ditiro Kemiling Bandarlampung, umumnya mengenakan masker, tetapi masih ada juga yang bandel tak menggunakan masker.

Sebelumnya, Herman menegaskan bahwa masyarakat luar daerah yang ingin masuk atau berkunjung ke kota itu harus menjalani tes cepat terlebih dahulu guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Nanti mulai Senin (26/10) saya akan buka dua posko untuk melakukan tes cepat (rapid test) kepada siapa saja yang ingin datang ke kota ini," kata Wali Kota Herman HN di Bandarlampung.

Ia mengatakan bahwa posko tersebut akan dibuat di pintu keluar masuk Kota Bandarlampung yakni di Tugu Radin Intan yang merupakan perbatasan kota ini dan Kabupaten Lampung Selatan serta di pintu keluar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Kecamatan Sukarame.

"Kita akan siapkan 5.000 alat tes cepat, jadi siapa saja yang reaktif tidak boleh masuk ke Bandarlampung," kata dia.

Wali Kota Bandarlampung dua periode itu juga menyebutkan bahwa setiap posko akan diisi oleh sepuluh petugas untuk memeriksa semua orang yang menuju Bandarlampung.

"Kasus COVID-19 di Bandarlampung ini cukup melonjak dalam dua bulan terakhir dan rata-rata yang terkena ini dari daerah luar maka pembuatan posko ini juga untuk mengantisipasi penyebaran virus yang dibawa oleh orang luar daerah ke kota ini," kata dia.

Apalagi, akhir bulan nanti ada libur panjang nasional yang memungkinkan akan banyak orang pengunjung dari luar daerah yang masuk ke Lampung khususnya kota Bandarlampung.

"Saya minta kepada masyarakat baik di Kota Bandarlampung maupun luar daerah mari kita sama-sama jaga kesehatan diri sendiri dengan terapkan protokol kesehatan," kata dia. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:22 WIB

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:53 WIB

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:35 WIB

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:34 WIB

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:26 WIB

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:21 WIB

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:19 WIB

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:07 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB