Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:14 WIB
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah. (bidik layar video DPR RI)
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR RI menyesalkan oknum guru honorer di Jember menelanjangi 22 siswanya karena kehilangan uang.
  • Tindakan guru berinisial FT tersebut melanggar UU Perlindungan Anak dan TPKS, dapat diproses tanpa laporan.
  • DPRD mendesak penegakan hukum bagi guru pelaku dan sanksi bagi pihak sekolah yang mengetahui namun diam.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengaku menyesali tindakan Guru SDN 02 di Kecamatan Jelbuk, Jember, Jawa Timur yang menelanjangi 22 siswanya karena kehilangan uang Rp75 ribu.

Dari perspektif hukum, Abdullah menilai peristiwa itu telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pria yang akrab disapa Abduh itu menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oknum guru tersebut terhadap kedua UU tadi merupakan delik biasa, bukan delik aduan.

“Artinya, guru yang menelanjangi 22 siswa tersebut dapat diproses hukum oleh kepolisian tanpa laporan dari orang tua atau wali murid. Kasus ini mesti diproses hukum demi kepentingan publik dan perlindungan anak,” kata Abduh, dikutip pada Sabtu (14/2/2026).

Dala, persoalan ini, guru yang berstatus sebagai PPPK dan berinisial FT menelanjangi 22 siswanya dengan alasan dirinya pernah kehilangan uang Rp200 ribu. Selain itu FT juga disebut mengalami gangguan kesehatan dan tekanan psikologis.

Menanggapi itu, Abduh menegaskan alasan tersebut bukan menjadi pembenar untuk menelanjangi 22 siswanya demi mencari uang Rp75 ribu. 

Mestinya, tegas dia, oknum guru tersebut lebih bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan melampaui batas yang membuat kerugian lebih besar terhadap siswanya.

Selain itu, Abduh juga mendesak kepada pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi jika ada rekan FT yang mengetahui dan membiarkan tindakan penelanjangan 22 siswa tersebut. 

“Dengan ini, saya mendesak kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Jember tidak hanya memberikan sanksi pada Guru FT, melainkan juga guru lainnya yang diam atau seolah mendukung tindakan Guru FT tersebut,” tegas Abduh.

Baca Juga: Pertarungan di Senayan: Menghapus Ambang Batas Parlemen Demi Suara Rakyat atau Stabilitas Politik?

Terakhir, Politisi Fraksi PKB ini juga meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pihak terkait untuk berkoordinasi dengan orang tua dari korban anak yang ditelanjangi untuk memulihkan trauma mereka. 

“Sekolah harus menjadi tempat tumbuh kembang yang aman untuk anak. Tidak boleh ada toleransi sekecil apapun terhadap kekerasan pada anak di sekolah,” tandas Abduh. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI