Ini Detik-detik Gus Nur Dijebloskan ke Dalam Sel Tahanan

Chandra Iswinarno | Suara.com

Minggu, 25 Oktober 2020 | 22:32 WIB
Ini Detik-detik Gus Nur Dijebloskan ke Dalam Sel Tahanan
Proses dijebloskannya Gus Nur ke dalam penjara. [Tangkapan layar @Gus_Raharjo]

Suara.com - Penangkapan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang dilakukan tim Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (24/10/2020) dini hari terus menjadi perbincangan.

Gus Nur dicokok anggota Bareskrim Mabes Polri saat berada di rumahnya, daerah Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur.

Kekinian, beredar video yang menunjukan Gus Nur dimasukan ke dalam sel. Video tersebut beredar di media sosial (medsos) Twitter yang diunggah akun @Gus_Raharjo.

Dari tayangan video berdurasi delapan detik, Gus Nur terlihat mengenakan baju oranye dan dikawal tiga polisi yang kemudian memasukannya ke dalam sel tahanan. Dalam unggahan tersebut pemilik akun menuliskan dua kalimat.

"Sejak lama kita merindukan orang ini masuk jeruji besi. Hidupnya terlalu jumawa dan tidak sedikit yang telah terhipnotis," tulis akun tersebut.

Pun di bawahnya juga direspon beberapa warganet yang menyaksikan video pendek tersebut.

"Hanya ucapan syukur, untuk penista agama semacam si Sugik Nur, semoga menyadari akan kekeliruannya selama ini," tulis pemilik akun @kimuliautama.

"Semoga Allah SWT memaafkan dan mengampuni segala kekeliruannya aamiin," tulis pemilik akun @marsudibo me-reply cuitan akun @Gus_Raharjo.

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dikabarkan ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri. Gus Nur ditangkap di rumahnya, daerah Pakis Malang Kabupaten, Jawa Timur, Jumat (23/10/2020).

Andry Ermawan penasehat hukum Gus Nur saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Namun, Andry belum bisa menjelaskan secara detail dalam penangkapan tersebut.

"Iya benar. Ada tim dari Bareskrim membawa surat penangkapan. Ditangkap di rumahnya tadi malam," terang Endy kepada Suara.com, Sabtu (24/10/2020).

Ditanya apakah Gus Nur ditangkap dalam kasus penghinaan NU yang viral di youtube, Andy memastikan bukan.

"Bukan mas. Ini kasus beda. Untuk itu saya bersama tim akan segera menindaklanjuti penangkapan dengan memastikan surat-surat penangkapan juga dalam kasus apa," jelasnya.

Saat ini, lanjut Andy, tim penasehat hukum masih membahas langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani kasus Gus Nur.

"Hari ini akan kita rapatkan dengan tim untuk membahas penanganan kasus yang menimpa Gus Nur. Namun di Mabes sudah ada penasehat hukum dari kita yang sudah mendampingi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Kasus Gus Nur, dari Menyinggung NU sampai Ditangkap Polisi

Kronologi Kasus Gus Nur, dari Menyinggung NU sampai Ditangkap Polisi

News | Minggu, 25 Oktober 2020 | 21:09 WIB

Cermati Gaya Ceramah Gus Nur, Gun Romli: Ngga Bisa Ngaji Cuma Bisa Teriak

Cermati Gaya Ceramah Gus Nur, Gun Romli: Ngga Bisa Ngaji Cuma Bisa Teriak

Jogja | Minggu, 25 Oktober 2020 | 17:20 WIB

Video Gus Nur Melaknat Orang, Budiman Sudjatmiko: Ini Dakwah Macam Apa Ya?

Video Gus Nur Melaknat Orang, Budiman Sudjatmiko: Ini Dakwah Macam Apa Ya?

News | Minggu, 25 Oktober 2020 | 13:43 WIB

Terkini

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:21 WIB

Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!

Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:20 WIB

Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif

Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:17 WIB

Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan

Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:17 WIB

Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen

Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:13 WIB

WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban

WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:09 WIB

KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?

KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:05 WIB

UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!

UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:01 WIB

Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!

Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:55 WIB

Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci Sukses Transformasi Digital Pemerintah

Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci Sukses Transformasi Digital Pemerintah

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:55 WIB