Ketahui Langkah Pendaftaran hingga Cek Penerima BPUM UMKM

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 28 Oktober 2020 | 15:00 WIB
Ketahui Langkah Pendaftaran hingga Cek Penerima BPUM UMKM
Masyarakat UMKM saat antri memasukkan berkas untuk mendapatkan bantuan UMKM di kota Sorong (Antara Papua Barat/Ernes Kakisina)

Suara.com - Selama pandemi Covid-19, salah satu bantuan yang diberikan oleh pemerintah ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Simak langkah pendaftaran hingga cek penerima BPUM UMKM.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang diberikan adalah sebesar Rp 2,4 juta bagi masing-masing penerima. Bagi Anda yang belum sempat mendaftar, proses pendaftaran bantuan ini masih dibuka bagi pelaku UMKM hingga akhir November 2020.

Bahkan Pemerintah telah menambah target jumlah penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Sementara itu, untuk pendaftaran penerima BPUM UMKM ini, Kementerian Koperasi dan UMKM menyebutkan, pendaftaran calon penerima bantuan hanya dapat dilakukan secara offline. Bagaimana langkah-langkah pendaftarannya?

Langkah Pendaftaran BPUM UKM

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dilalui jika Anda ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM:

1. Mendaftarkan diri

Para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan bisa mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

2. Menyiapkan berkas-berkas

Saat mendaftar, para pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan, yaitu nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon. Jika tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usaha, maka tetap bisa mendapatkan bantuan.

3. Memenuhi Persyaratan

Meskipun bantuan diberikan secara hibah atau gratis, namun tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan UMKM ini. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, yaitu:

  • Pengusaha usaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
  • Pelaku usaha mikro merupakan WNI dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
  • Pengusaha usaha mikro bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Cara Cek Penerima BPUM UMKM

Adapun cara pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via penyalur Bank Rakyat Indonesia (BRI) dapat dilakukan secara online, yaitu melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Oleh karena itu, seluruh masyarakat tidak perlu datang ke Bank BRI secara langsung untuk memastikan apakah dirinya memperoleh bantuan UMKM atau tidak. Berikut ini adalah cara pengecekannya:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Dapat BLT UMKM? Begini Cara Daftarnya

Belum Dapat BLT UMKM? Begini Cara Daftarnya

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2020 | 11:47 WIB

Sudah Daftar Tapi Belum Terima Bantuan UMKM? Begini Cara Ceknya

Sudah Daftar Tapi Belum Terima Bantuan UMKM? Begini Cara Ceknya

Riau | Rabu, 28 Oktober 2020 | 10:19 WIB

Sudah Daftar BPUM UMKM BRI? Cek Progresnya di eform.bri.co.id

Sudah Daftar BPUM UMKM BRI? Cek Progresnya di eform.bri.co.id

Jabar | Rabu, 28 Oktober 2020 | 08:32 WIB

Terkini

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

News | Minggu, 12 April 2026 | 18:34 WIB

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:45 WIB