3. Memenuhi Persyaratan
Meskipun bantuan diberikan secara hibah atau gratis, namun tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan UMKM ini. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, yaitu:
- Pengusaha usaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha mikro merupakan WNI dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
- Pengusaha usaha mikro bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Cara Cek Penerima BPUM UMKM
Adapun cara pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via penyalur Bank Rakyat Indonesia (BRI) dapat dilakukan secara online, yaitu melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Oleh karena itu, seluruh masyarakat tidak perlu datang ke Bank BRI secara langsung untuk memastikan apakah dirinya memperoleh bantuan UMKM atau tidak. Berikut ini adalah cara pengecekannya:
- Buka alamat https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP, lalu lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika, dan klik proses inquiry.
- Maka akan muncul pemberitahuan apakah Anda mendapatkan bantuan atau tidak.
Jika Anda dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka Anda dapat langsung mendatangi Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.
Pencairan BPUM UMKM ini dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Surat-surat tersebut dapat diisi secara langsung saat Anda datang ke bank BRI.
Sementara bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, maka dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.
Itulah langkah pendaftaran hingga cek penerima BPUM UMKM yang perlu kalian ketahui.
Baca Juga: Belum Dapat BLT UMKM? Begini Cara Daftarnya
Kontributor : Rishna Maulina Pratama