Lolos CPNS? Ini Langkah Selanjutnya Usai Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019

Dany Garjito

Jum'at, 30 Oktober 2020 | 17:24 WIB
Lolos CPNS? Ini Langkah Selanjutnya Usai Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019
Petugas memandu peserta melakukan proses login komputer ujian Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) di program penjaringan CPNS 2019 di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (30/9/2020). [ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko]

Suara.com - Pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi CPNS 2019. Peserta yang mengikuti seleksi CPNS 2019 dapat melihat pengumuman melalui laman SCCN maupun melalui masing-masing situs resmi instansi yang membuka rekrutmen. Setelah peserta dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019, peserta harus melakukan melengkapi berkas yang telah diminta. Namun kepada peserta yang tidak lulus seleksi CPNS 2019, dapat melakukan sanggahan atau tidak menyanggah. Masa sanggah yang diberikan peserta yang tidak lulus seleksi CPNS 2019 yakni mulai dari 31 Oktober 2020 hingga 3 November 2020. Masa sanggahan dijawab oleh setiap instansi dalam kurun waktu 4 hari setelah pengumuman diterbitkan.

Peserta yang telah lulus seleksi harus melanjutkan proses pemberkasan hingga mendapatkan NIP. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi CPNS 2019:

1. Melakukan Login ke website SSCN

Peserta yang telah lulus seleksi CPNS 2019 harus melakukan login website SSCN untuk melanjutkan tahapan selanjutnya yaitu pemberkasan.

2. Mengunggah Dokumen Pemberkasan

Setelah melakukan login ke website SSCN, peserta yang telah lulus dapat melengkapi berkas yang harus diunggah antara lain:

  • Pas foto terbaru dengan berpakaian formal dan background berwarna merah
  • Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri atau ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
  • Transkrip nilai asli
  • Surat Pernyataan
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
  • Surat keterngan sehat jasmani dan rohani
  • Surat keterangan bebas narkoba
  • Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang jika memiliki masa kerja
  • Daftar riwayat hidup yang ditandatangani

3. Penetapan NIP

Penetapan NIP bagi CPNS 2019 yang telah lulus dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Peserta harus telah mengunggah persyaratan yang telah diminta paling lambat 15 hari kerja.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah

CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah

Sumut | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 11:22 WIB

Cara Login sscn.bkn.go.id, Cek Pengumuman CPNS 2019 di Sini

Cara Login sscn.bkn.go.id, Cek Pengumuman CPNS 2019 di Sini

Banten | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 11:09 WIB

70 Link Cek Pengumuman CPNS 2019 dan Persyaratan Administrasi Peserta Lolos

70 Link Cek Pengumuman CPNS 2019 dan Persyaratan Administrasi Peserta Lolos

News | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 08:08 WIB

Daftar 64 Kementerian atau Lembaga untuk Pantau Hasil Seleksi CPNS 2019

Daftar 64 Kementerian atau Lembaga untuk Pantau Hasil Seleksi CPNS 2019

News | Kamis, 29 Oktober 2020 | 21:06 WIB

250 Formasi CPNS 2021 Diusulkan Pemprov Banten, Guru Terbanyak

250 Formasi CPNS 2021 Diusulkan Pemprov Banten, Guru Terbanyak

Banten | Rabu, 28 Oktober 2020 | 11:46 WIB

Terkini

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:54 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

×