Napoleon Minta Rp 7 M untuk Petingginya, Polri: Ada di BAP Tersangka Lain

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 04 November 2020 | 18:04 WIB
Napoleon Minta Rp 7 M untuk Petingginya, Polri: Ada di BAP Tersangka Lain
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Bareskrim Polri memastikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte yang disebut sempat meminta uang suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra Rp7 miliar untuk petingginya tidak ada dalam berita acara pemeriksaan atau BAP Napoleon.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa keterengan terkait permintaan suap senilai Rp7 miliar yang diminta Napoleon untuk petingginya itu berdasar BAP tersangka lainnya. Namun Awi tidak menyebut detil siapa tersangka yang dimaksudnya itu.

"Kalau ditanya memang betul ada di BAP tersangka lainnya, menyatakan bahwasanya alasannya NB itu untuk ini ini ini begitu ya," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).

Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebelumnya disebut meminta uang senilai Rp7 miliar dalam perkara dugaan suap terkait penghapusan red notice untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Fakta tersebut diketahui saat JPU membacakan dakwaan dalam sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11) kemarin.

Jaksa menyebutkan jika terdakwa Napoleon dan Prasetijo Utomo disuap agar nama Djoko Tjandra terhapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pasalnya, saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buronan.

Pada awal April 2020, Djoko Tjandra yang sedang berada di Malaysia hendak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) demi bebas dari semua jeratan hukum.

Namun, persyaratan pengajuan PK mewajibkan Djoko Tjandra harus datang ke Tanah Air. Sementara dia khawatir akan tertangkap bila ke Indonesia mengingat statusnya merupakan buronan Kejaksaan Agung RI.

Atas hal itu, Djoko Tjandra lantas meminta bantuan pada Tommy Sumardi untuk menanyakan statusnya ke Divisi Hubungan Internasional Polri. Dalam hal ini, Djoko Tjandra sudah menitipkan uang senilai Rp10 miliar pada Tommy untuk memuluskannya.

baca juga

Selanjutnya, pada tanggal 17 April, Tommy yang merupakan utusan Djoko Tjandra itu menemui Napoleon. Kepada Tommy, Napoleon menyanggupi permintaan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar red notice dengan imbalan sebesar Rp3 miliar.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa Irjen Napoleon menyampaikan bahwa 'red notice Joko Soegiarto Tjandra bisa dibuka karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya'. Kemudian Tommy Sumardi menanyakan berapa nominal uangnya dan oleh terdakwa Irjen Napoleon dijawab '3 lah ji (Rp 3 miliar)," kata jaksa.

Setelah itu, Tommy pun langsung menghubungi Djoko Tjandra yang berada di Malaysia. Djoko Tjandra akhirnya mengirim uang sebesar 100 ribu Dollar Amerika kepada Tommy.

Tommy kemudian terlebih dulu bertemu dengan Brigjen Prasetijo sebelum menyerahkan uang kepada Napoleon. Ketika itu Prasetijo mengambil uang sebesar 50 ribu Dollar Amerika dari 100 ribu Dollar Amerika yang dibawa oleh Tommy untuk Napoleon.

Seusai itu, barulah keduanya mendatangi Napoleon dengan maksud memberi 50 ribu Dollar Amerika. Hanya saja, uang tersebut ditolak oleh Napoleon.

"Setiba di ruangan Kadihubinter, Tommy Sumardi menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak USD 50 ribu. Namun Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut," beber jaksa.

Napoleon menolak uang tersebut lantaran nominalnya tak sesuai dengan yang diinginkan. Dia meminta nominal uang diberikan kepadanya dilebihkan menjadi Rp7 miliar.

Saat itu Napoleon berdalih bahwa uang tersebut semata-mata bukan hanya untuknya. Melainkan juga untuk petingginya.

"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan mengatakan 'ini apaan nih segini, nggak mau saya. Naik ji jadi 7 (tujuh) ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau, dan berkata 'petinggi kita ini'. Selanjutnya sekira pukul 16.02 WIB Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo dengan membawa paper bag warna gelap meninggalkan gedung TNCC Mabes Polri," ungkap jaksa.

Dalam perkara tersebut Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dalami Kasus Kebakaran, Bareskrim Periksa Pejabat Kejagung Hari Ini

Dalami Kasus Kebakaran, Bareskrim Periksa Pejabat Kejagung Hari Ini

News | Rabu, 04 November 2020 | 14:13 WIB

Sebut Dakwaan JPU Tak Jelas, Andi Irfan Ajukan Eksepsi Senin Depan

Sebut Dakwaan JPU Tak Jelas, Andi Irfan Ajukan Eksepsi Senin Depan

News | Rabu, 04 November 2020 | 13:01 WIB

Andi Irfan Jaya Didakwa Hendak Suap Pejabat Kejagung dan MA Rp 145 Miliar

Andi Irfan Jaya Didakwa Hendak Suap Pejabat Kejagung dan MA Rp 145 Miliar

News | Rabu, 04 November 2020 | 12:29 WIB

Terkini

Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi

Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:03 WIB

Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?

Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:02 WIB

Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung

Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:59 WIB

Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?

Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:46 WIB

Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!

Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:43 WIB

Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum

Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:40 WIB

Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir

Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:38 WIB

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:38 WIB

Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat

Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:26 WIB

Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern

Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:23 WIB