Divonis Bersalah Soal Tragedi Semanggi, Begini Reaksi Jaksa Agung

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 05 November 2020 | 07:02 WIB
Divonis Bersalah Soal Tragedi Semanggi, Begini Reaksi Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebagai pihak tergugat dalam persidangan PTUN terkait pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan dan selanjutnya akan melakukan upaya hukum.

"Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa tergugat akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan tersebut dan yang pasti akan melakukan upaya hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Pada Rabu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersalah terkait pernyataannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, 16 Januari 2020 yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Putusan atas perkara Tata Usaha Negara (TUN) tersebut bernomor : 99/G/TUN/2020/PTUN.JKT tanggal 4 November 2020 antara penggugat Sumarsih dan Ho Kim Ngo melawan Pemerintah dalam hal ini Jaksa Agung RI sebagai tergugat.

Dalam persidangan, hakim mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya dan menyatakan eksepsi-eksepsi dari Jaksa Agung tidak diterima.

Bunyi putusan PTUN yakni menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan: "Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Hakim juga mewajibkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya sepanjang belum ada putusan/ keputusan yang menyatakan sebaliknya.

Hakim juga menghukum Jaksa Agung untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285 ribu. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Agung Dinyatakan Bersalah, Sumarsih: Semoga Jadi Pelajaran

Jaksa Agung Dinyatakan Bersalah, Sumarsih: Semoga Jadi Pelajaran

News | Rabu, 04 November 2020 | 21:11 WIB

Divonis Bersalah, Jaksa Agung Siapkan Upaya Hukum Lawan Putusan PTUN

Divonis Bersalah, Jaksa Agung Siapkan Upaya Hukum Lawan Putusan PTUN

News | Rabu, 04 November 2020 | 17:39 WIB

Divonis Bersalah, Jaksa Agung Diduga Kaburkan Kasus HAM Berat Masa Lalu

Divonis Bersalah, Jaksa Agung Diduga Kaburkan Kasus HAM Berat Masa Lalu

News | Rabu, 04 November 2020 | 17:01 WIB

Jaksa Agung Divonis Bersalah, Pemerintah Didesak Tuntaskan Tragedi Kelam 98

Jaksa Agung Divonis Bersalah, Pemerintah Didesak Tuntaskan Tragedi Kelam 98

News | Rabu, 04 November 2020 | 15:23 WIB

ST Burhanuddin Divonis Bersalah soal Kasus Semanggi, Kejagung Bilang Begini

ST Burhanuddin Divonis Bersalah soal Kasus Semanggi, Kejagung Bilang Begini

News | Rabu, 04 November 2020 | 14:16 WIB

Divonis Bersalah, Ini Hukuman untuk Jaksa Agung ST Burhanuddin

Divonis Bersalah, Ini Hukuman untuk Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jakarta | Rabu, 04 November 2020 | 11:30 WIB

Divonis Bersalah, Jaksa Agung Diwajibkan Jelaskan Fakta Tragedi Semanggi

Divonis Bersalah, Jaksa Agung Diwajibkan Jelaskan Fakta Tragedi Semanggi

News | Rabu, 04 November 2020 | 11:25 WIB

Terkini

Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa

Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 05:45 WIB

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:05 WIB

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:55 WIB

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:51 WIB

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:47 WIB

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB