Djoko Tjandra Sewa Pesawat Rp350 Juta untuk Urus PK, Siapa yang Bantu?

Jum'at, 06 November 2020 | 22:43 WIB
Djoko Tjandra Sewa Pesawat Rp350 Juta untuk Urus PK, Siapa yang Bantu?
Jaksa menghadirkan Direktur Transwisata Prima Aviaton, Rustam Suhanda [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sebutkan siapa saja tiga orang tersebut?" kata Sirad.

"Pertama Anita Kolopaking, Pak Prasetijo, dan Jhony Andrijanto. Pulangnya menjadi empat orang," jawab Rustam.

"Siapa yang bertambah?" tanya hakim Sirad.

"Pak Djoko Tjandra," kata Rustam.

"Apakah saksi sempat berbicara dengan mereka?" kata jaksa.

"Sempat berbicara tapi tidak terlalu banyak," kata Rustam.

Kegiatan memalsukan surat ini bermula saat Djoko Tjandra -- yang saat itu berstatus buron cassie Bank Bali -- berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Persamuhan itu berlangsung pada November 2019.

Saat itu, Djoko Tjandra berniat memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Dia meminta bantuan pada Anita Kolopaking untuk mengajukan Peninjauan Kembali  Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.

Selanjutnya, pada April 2020, Anita yang sudah menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dia tidak menghadirkan kliennya selaku pihak pemohon.

Baca Juga: Layani Pimpinan Teken Surat Djoko Tjandra, Dokter Polri: Saya Tak Teliti

Imbasnya, permohonan PK itu ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2012.

REKOMENDASI

TERKINI