Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama dr Hambek Tanuhita dalam sidang lanjutan perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/11/2020) hari ini.
Hambek merupakan dokter di Pusdokkes Mabes Polri yang menandatangani surat keterangan sehat dan Covid-19 untuk terdakwa Djoko Tjandra.
Kepada Hambek, hakim bertanya apakah ada pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Djoko Tjandra dan terdakwa Anita Kolopaking sebelum menandatangani surat tersebut. Pemeriksaan yang dimaksud adalah cek kesehatan, pengukuran tekanan darah dan lainnya.
"Kenapa saudara melakukan tanda tangan?" tanya Hakim.
Hambek lantas menjawab dia adalah dokter yang bertugas menandatangi surat tersebut. Kepada hambek, hakim mencecar ihwal pelayanan untuk prosedur yang salah.
Pasalnya, Hambek berpikir jika surat tersebut sudah mendapat atensi dari pimpinannya. Dengan demikian, dia langsung menandatangani surat keterangan Covid-19 untuk Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.
"Karena saya kan pelayanan," jawab Hambek.
"Termasuk pelayanan yang salah?" tanya Hakim lagi.
"Tidak. Jadi saya berpikir ada atensi dari pimpinan. Kami laksanakan dan berpikir itu dari pimpinan. Karena melayani saja," papar Hambek.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo Suruh Anak Buah Bikin Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra
Hakim kembali bertanya pada Hambek, apakah dia membaca terlebih dahulu jika surat tersebut atas nama Djoko Tjandra. Tak hanya itu, hakim juga bertanya apakah Hambek juga tidak mengetahui sosok Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang bukan anggota Polri.
"Anda tahu, surat-surat tersebut dibuat untuk orang luar?" tanya hakim.
"Awalnya tidak tahu" jawab Hambek.
"Anda tidak baca? tidak teliti?" tanya hakim memastikan.
"Tidak teliti," jawabnya.
Tak hanya itu, Hambek juga tidak mengetahui kasus yang tengah merundung Djoko Tjandra -- yang saat itu masih berstatus buronan cassie Bank Bali. Bahkan, dia baru tahu kasus yang menjerat Djoko Tjandra seusai membaca pemberitaan di media massa.