Berawal dari Laka Lantas, Oknum TNI Aniaya Warga Sentani hingga Meninggal

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 07 November 2020 | 13:17 WIB
Berawal dari Laka Lantas, Oknum TNI Aniaya Warga Sentani hingga Meninggal
Warga sipil tewas diduga menjadi korban penganiayaan oknum TNI di Sentani, Papua. (Foto dok. LBH Papua)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Papua mengungkapkan penganiyaan yang dilakukan oknum TNI terhadap warga sipil di Sentani, Papua, berawal dari kecelakaan lalu lintas. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/11/2020).

Oknum TNI melakukan penyisiran dan menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Direktur LBH Papua Emanuel Gobay menceritakan awalnya sempat terjadi kecelakaan lalu lintas antara Meki Suhinap dengan seorang anggota TNI yang mengakibatkan motor milik Meki rusak. Keduanya sempat melakukan negosiasi namun tidak ada titik temu.

"Sehingga sempat ada pengejaran oleh keluarga terhadap tentara tersebut, karena tidak berhasil keluarga Meki kemudian menyita handphone dan motor milik tentara untuk menjadi jaminan agar tentara tersebut dapat mengganti kerusakkan motor milik Meki," kata Emanuel dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Sabtu (7/11/2020).

Setelah itu, sekitar 20 orang tentara anggota Yonif 751 mendatangi kompleks asrama soloikma dengan dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 22.00 WIT.

Dengan mengenakan pakaian preman, para oknum anggota TNI tersebut membawa serta samurai, pisau dan linggis sembari melakukan penyisiran dari rumah ke rumah.

"Karena takut sebagian besar warga dan anak-anak disekitar asrama lari meninggalkan tempat tinggal mereka," ujarnya.

Akibat dari penyisiran itu, sejumlah warga setempat menjadi korban penganiyaan. Seperti Dimisi Balingga, perempuan berusia 19 tahun yang ditendang pada bagian bawah perut. Dimisi dikabarkan meninggal dunia setelahnya.

Kemudian Pinet Bahabol (23) mengalami memar pada kedua mata, robek pada bagian pelipis, pipi dan hidung. Edi Kobak (31) luka pada kepala bagian belakang dan pelipis robek.

baca juga

Lebih lanjut, Mince Kobak (29) mengalami robek di bagian bibir. Esa Bahabol (21) mengalami pelipis sobek, bibir atas dan bawah pecah, Niko Pahabol (34) seorang pendeta mengalami sobek dibagian bibir bagian atas dan bawah serta memar pada pipi sebelah kiri.

"Pertanyaannya apakah dengan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan dengan status mereka sebagai aparat TNI ini membuat mereka kebal terhadap hukum?," tanyanya.

Kalau berdasarkan Pasal 28D Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka menurutnya setiap perbuatan yang melanggar hukum dapat diadili termasuk Anggota TNI Yonif 751 yang melakukan tindakan pidana.

Dalam kasus penganiayaan yang memyebabkan luka berat terhadap enam orang dan satu orang meninggal dunia ini, Emanuel berharap para oknum TNI tersebut dengan jelas dapat dikenakan Pasal 2 dan 3 KUHP di mana masing-masing dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan 7 tahun.

Dikarenakan adanya korban jiwa yakni Dimisi, maka menurut mereka sudah jelas telah terjadi pelanggaran hak hidup sebagai diatur pada pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Atas kejadian itu pula, pihaknya meminta Pangdam XVII/Cenderawasih untuk bertindak kooperatif agar ke-20 anggota Batalyon Infantri 751/Rider dapat segera diproses dan menindak tegas setiap anggotanya agar tindak bertindak sewenang-wenang di luar tugas pokoknya. Kemudian juga kepada POM dan Oditur Militer untuk menindak tegas, segera memproses dan dapat menerapkan pelanggaran tindak pidana tersebut sesuai dengan Pasal 351 dan 170 KUHP.

Mereka juga meminta Komnas HAM RI segera membentuk tim investigasi dan melakukan investigasi atas fakta pelanggaran hak hidup milik Demisi Balingga yang dijamin pada Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akhirnya, Tokoh Malut dan Papua Barat Akan Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Akhirnya, Tokoh Malut dan Papua Barat Akan Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Sumut | Jum'at, 06 November 2020 | 14:06 WIB

Percepatan Pembangunan Papua, Maruf Minta Kementerian Hapus Ego Sektoral

Percepatan Pembangunan Papua, Maruf Minta Kementerian Hapus Ego Sektoral

News | Jum'at, 06 November 2020 | 13:24 WIB

Angka Kesembuhan di 13 Provinsi Prioritas Meningkat, Kecuali Papua

Angka Kesembuhan di 13 Provinsi Prioritas Meningkat, Kecuali Papua

News | Kamis, 05 November 2020 | 18:00 WIB

Kisah Satgas Covid Mimika Dicaci, Dilempari Batu sampai Dituduh Jadi Tuhan

Kisah Satgas Covid Mimika Dicaci, Dilempari Batu sampai Dituduh Jadi Tuhan

News | Kamis, 05 November 2020 | 06:00 WIB

Usut Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mimika, KPK Rahasiakan Nama Tersangka

Usut Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mimika, KPK Rahasiakan Nama Tersangka

News | Rabu, 04 November 2020 | 16:41 WIB

Terkini

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:28 WIB

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:05 WIB

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:30 WIB

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

×