"Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti tidak cukup layak untuk dipertahankan di lingkungan kehidupan TNI sebagai prajurit TNI. Apabila Terdakwa tetap dipertahankan dikhawatirkan akan mengganggu dan menggoyahkan sendi-sendi disiplin dan tata tertib kehidupan prajurit TNI, oleh karenanya harus dipisahkan dari kehidupan TNI dengan cara dipecat," beber majelis hakim.
Rekam Hubungan Sesama Jenis, Oknum Prajurit TNI AD Dipecat!
Senin, 09 November 2020 | 08:59 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ada Road Glide, Ini Moge Milik Anggota HOG Siliwangi yang Disita Polisi
08 November 2020 | 07:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI