Daftar Tempat Minum yang Tidak Dilarang RUU Minuman Beralkohol

Dany Garjito

Jum'at, 13 November 2020 | 17:04 WIB
Daftar Tempat Minum yang Tidak Dilarang RUU Minuman Beralkohol
Ilustrasi sampanye [shutterstock]

Suara.com - DPR RI telah mencantumkan daftar miras yang dilarang melalui Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol). Ternyata RUU tersebut membuat pengecualian terhadap sejumlah tempat yang diperbolehkan minum minuman beralkohol. RUU Larangan Minuman Beralkohol ini masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024. Dalam dokumen di situs resmi DPR, RUU ini telah diusulkan oleh 21 anggota dewan dari Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra.

RUU ini menjadi sorotan publik setelah sempat dikritik keras oleh perkumpulan ICJR. Mereka mengkhawatirkan RUU ini malah akan menimbulkan overkriminalisasi.

RUU Larangan Minuman Beralkohol

Pada Pasal 8 Ayat (2) Huruf e, disebutkan bahwa larangan minuman beralkohol tidak berlaku untuk tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Rincian tempat yang boleh menyediakan minuman alkohol tersebut lebih lengkap dijabarkan di bagian penjelasan, yaitu:

"Yang dimaksud dengan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5 (lima), restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol," bunyi penjelasan Pasal 8 Ayat (2) Huruf e seperti yang dikutip dari draf yang diunggah oleh situs resmi DPR.

Kemudian pengecualian lainnya juga diatur di dalam Pasal 8. Bahwa, larangan untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, hingga mengonsumsi minuman beralkohol tidak berlaku untuk kepentingan terbatas. Pasal 8 Ayat (2) merinci kepentingan terbatas yang dimaksud adalah sebagai berikut ini:

  • Kepentingan adat
  • Ritual keagamaan
  • Wisatawan
  • Farmasi
  • Dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Selanjutnya pada Ayat (3) diatur bahwa ketentuan lebih lanjut soal kepentingan terbatas akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Daftar Miras yang Dilarang Melalui RUU Minuman Beralkohol atau RUU Minol

Dalam Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) terdapat klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang untuk memproduksi, menjual dan menyimpan maupun mengonsumsi.

baca juga

Minuman yang beralkohol terdapat dalam 5 klasifikasi yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol.

Dalam pasal 4 ayat 1, terdapat minuman beralkohol kategori A yang memiliki kadar etanol 1 sampai 5 persen, kategori B yang memiliki kadar etanol 5 sampai 20 persen dan kategori C yakni yang memiliki etanol 20 hingga 55 persen.

Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

  • Minuman beralkohol tradisional
  • Minuman beralkohol campuran atau racikan

Politisi PPP: RUU Larangan Minuman Beralkohol Diperjuangkan Demi Melindungi Masyarakat

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal tengah berjuang untuk mengegolkan pengesahan Rancangan Undang-undang atau RUU minuman beralkohol. Ia beralasan, dengan adanya RUU itu, maka akan melindungi masyarakat, khususnya peminum minuman beralkohol.

Untuk diketahui, Illiza merupakan salah satu dari 18 anggota Fraksi PPP di DPR yang menjadi pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Selain PPP, ada dua anggota Fraksi PKS dan satu anggota dari Fraksi Partai Gerindra yang turut mengusulkan.

"RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol,".

"Selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," kata Illiza dalam keterangan yang diterima Suara.com, ditulis Kamis (12/11/2020).

Di dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Illiza mengatakan ada poin mengenai larangan bagi umat Islam maupun agama lain untuk memproduksi hingga mengkonsumsi sejumlah kategori minuman beralkohol.

"Sejumlah poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Diantaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukan," tutur Illiza.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk

Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:17 WIB

5 Pilihan Pelembab Wajah Tanpa Alkohol dan Parfum yang Aman Dipakai saat Ibadah Haji

5 Pilihan Pelembab Wajah Tanpa Alkohol dan Parfum yang Aman Dipakai saat Ibadah Haji

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 20:03 WIB

Mulai Rp20 Ribuan! Ini 7 Rekomendasi Parfum Pria Non-Alkohol yang Awet Seharian

Mulai Rp20 Ribuan! Ini 7 Rekomendasi Parfum Pria Non-Alkohol yang Awet Seharian

Your Say | Selasa, 14 April 2026 | 10:53 WIB

7 Parfum Pria Non Alkohol, Wangi Segar dan Kalem Tahan Lama sampai 24 Jam

7 Parfum Pria Non Alkohol, Wangi Segar dan Kalem Tahan Lama sampai 24 Jam

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 13:22 WIB

5 Rekomendasi Deodorant Tanpa Alkohol dan Tidak Buat Baju Kuning

5 Rekomendasi Deodorant Tanpa Alkohol dan Tidak Buat Baju Kuning

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 07:38 WIB

Gen Z, Kopi, dan Mundurnya Alkohol dari Panggung Pergaulan

Gen Z, Kopi, dan Mundurnya Alkohol dari Panggung Pergaulan

Your Say | Senin, 02 Maret 2026 | 15:27 WIB

22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras

22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras

Bisnis | Minggu, 22 Februari 2026 | 15:06 WIB

4 Sunscreen Tanpa Kandungan Alkohol dan Parfum, Minim Risiko Kulit Iritasi

4 Sunscreen Tanpa Kandungan Alkohol dan Parfum, Minim Risiko Kulit Iritasi

Lifestyle | Minggu, 08 Februari 2026 | 18:30 WIB

Buat Cowok! 5 Rekomendasi Sampo Alcohol-Free Terbaik untuk Rambut Sehat, Tebal, dan Bebas Iritasi

Buat Cowok! 5 Rekomendasi Sampo Alcohol-Free Terbaik untuk Rambut Sehat, Tebal, dan Bebas Iritasi

Your Say | Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41 WIB

4 Brightening Sleeping Mask Alcohol-Free untuk Kulit Cerah Tanpa Iritasi

4 Brightening Sleeping Mask Alcohol-Free untuk Kulit Cerah Tanpa Iritasi

Your Say | Rabu, 04 Februari 2026 | 16:05 WIB

Terkini

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:55 WIB

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:47 WIB

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:44 WIB

Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi

Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:43 WIB

Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan

Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:37 WIB

Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI

Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:36 WIB

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:24 WIB

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:18 WIB