Urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol Bagi Muhammadiyah dan PKS

Siswanto | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Jum'at, 13 November 2020 | 18:43 WIB
Urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol Bagi Muhammadiyah dan PKS
Ilustrasi. (Sumber: Shutterstock)

Suara.com - Konsumsi alkohol berdampak buruk, tak hanya pada kesehatan, tetapi juga sosial. Banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan, kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menjelaskan alasan kenapa dia mendukung pengesahan RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan menjadi UU.

"Undang-undang minuman beralkohol sangat penting dan mendesak," ujar Mu'ti dalam keterangan pers, Jumat (13/11/2020).

UU Larangan Minuman Beralkohol minimal harus mengatur empat hal, mulai kadar alkohol, batas usia yang mengonsumsi, tempat wisata, dan tata niaga. 

"Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha islamisasi. Banyak negara barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol," katanya.

RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan tiga fraksi: PPP, Partai Gerindra, dan PKS.

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS Bukhori senada dengan Mu'ti.  Minuman beralkohol menjadi penyumbang kasus kriminal di Indonesia menjadi salah satu alasan bagi Bukhori dan kolega-koleganya di DPR memperjuangkan RUU tersebut menjadi UU.

"Secara sosiologi, secara fakta sosial, bahaya terhadap minol ini sudah cukup lampu merah menurut saya. Karena paling tidak 58 persen dari total kriminal yang terjadi di negara kita karena konsumsi minuman keras," kata Bukhori.

Minuman beralkohol menyumbang angka kasus kematian menjadi alasan berikutnya. Argumentasi Bukhori berlandaskan pada data WHO yang menyebutkan pada 2011 terdapat dua juta orang lebih meninggal dunia akibat mengonsumi minuman beralkohol, jumlah kasus bertambah pada 2014 yang mencapai 3,3 juta orang meninggal dunia di seluruh dunia.

Menurut data yang disampaikan Bukhori, pada tahun 2014, dari sekitar 60 juta pemuda, sekitar 14 juta orang di antaranya peminum minuman beralkohol.

"Artinya, ini fakta-fakta sosial yang mengkhawatirkan. Kalau kemudian kita sebagai bagian dari negara ini dan punya kewenangan untuk melakukan sesuatu, ketika tidak melakukan sesuatu berdosa kita. Berdosa kepada negara, berkhianat pada janji kita, berkhianat kepada sumpah kita dan berdosa kepada Allah. Makanya menurut saya ini perlu ada regulasi bisa memberikan solusi," kata Bukhori.

Menurut Bukhori dalam pernyataan sebelumnya, RUU Larangan Minol bertujuan mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol.

Aturan mengenai minuman beralkohol yang sudah tertuang dalam KUHP dinilai Bukhori belum cukup sehingga diperlukan UU khusus.

"KUHP tidak mengatur distribusi dan produksi, hanya ada kaitan dengan konsumsi. Itupun yang berakibat tindakan atau merugikan fihak lain atau mengancam nyawa. Tetapi di RUU ini akan lebih rinci dan terukur," kata Bukhori kepada Suara.com, Rabu (11/11/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Efek Jera ala Tanah Abang: Pencuri iPhone Diarak Sambil Dikalungi Tulisan 'Saya Copet'

Efek Jera ala Tanah Abang: Pencuri iPhone Diarak Sambil Dikalungi Tulisan 'Saya Copet'

News | Rabu, 22 April 2026 | 15:56 WIB

Tak Hanya dengan Rudal, Begini Cara Bejat Tentara Zionis Usir Warga Palestina dari Tepi Barat

Tak Hanya dengan Rudal, Begini Cara Bejat Tentara Zionis Usir Warga Palestina dari Tepi Barat

News | Rabu, 22 April 2026 | 15:48 WIB

Siap-siap Nabung! Presiden Prabowo Berencana Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Siap-siap Nabung! Presiden Prabowo Berencana Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

News | Rabu, 22 April 2026 | 15:45 WIB

Harga BBM dan Sembako Naik, Puan Minta Pemerintah Lakukan Mitigasi Cepat

Harga BBM dan Sembako Naik, Puan Minta Pemerintah Lakukan Mitigasi Cepat

News | Rabu, 22 April 2026 | 15:42 WIB

Kejagung Bongkar Perusahaan Bayangan Zarof Ricar, Dibuat Khusus untuk Pencucian Uang

Kejagung Bongkar Perusahaan Bayangan Zarof Ricar, Dibuat Khusus untuk Pencucian Uang

News | Rabu, 22 April 2026 | 15:33 WIB

Nasi Hambar dan Salah Jam Makan, Peneliti Celios Temukan Banyak Siswa Buang Jatah MBG

Nasi Hambar dan Salah Jam Makan, Peneliti Celios Temukan Banyak Siswa Buang Jatah MBG

News | Rabu, 22 April 2026 | 15:30 WIB

Terusir dari Rumah Sendiri, Kisah Suku Yanomami yang Tinggal di Paris Hutan Amazon

Terusir dari Rumah Sendiri, Kisah Suku Yanomami yang Tinggal di Paris Hutan Amazon

News | Rabu, 22 April 2026 | 15:24 WIB

Warga Yordania Usir Militer AS, Sadar Negaranya Cuma Dijadikan 'Boneka'

Warga Yordania Usir Militer AS, Sadar Negaranya Cuma Dijadikan 'Boneka'

News | Rabu, 22 April 2026 | 15:14 WIB

Penembakan Turis di Piramida Teotihuacan Meksiko Mengancam Keamanan Piala Dunia 2026

Penembakan Turis di Piramida Teotihuacan Meksiko Mengancam Keamanan Piala Dunia 2026

News | Rabu, 22 April 2026 | 15:10 WIB

PM Terpilih Hungaria Ancam Tangkap Benjamin Netanyahu Jika Masuk Wilayahnya

PM Terpilih Hungaria Ancam Tangkap Benjamin Netanyahu Jika Masuk Wilayahnya

News | Rabu, 22 April 2026 | 15:10 WIB