Karena itu, kata dia, Indonesia kembali menekankan pentingnya penyelesaian masalah Rohingya dari akar masalahnya melalui repatriasi secara sukarela, aman, dan bermartabat.
“Bagi Indonesia, Myanmar adalah rumah bagi pengungsi Rohingya," tutur Retno.
Konvensi PBB Melawan Kejahatan Lintas Negara Terorganisir (UNTOC) diadopsi di Palermo, Italia, pada 2000. Konvensi tersebut menjadi instrumen hukum internasional utama yang mengatur masalah penanggulangan perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan perdagangan gelap senjata api.
Indonesia telah menjadi negara pihak pada Konvensi tersebut sejak tahun 2009.
Indonesia terpilih menjadi salah satu negara sponsor bersama Italia dan Maroko pada acara peringatan 20 tahun adopsi UNTOC yang diinisiasi oleh Kantor PBB urusan Obat-obatan dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC).
Tawaran sebagai sponsor satu-satunya dari Asia menunjukkan pengakuan dunia internasional atas peran dan kepemimpinan Indonesia dalam upaya penanggulangan kejahatan lintas negara terorganisir.
Peringatan ini juga dihadiri oleh Sekjen PBB Antonio Guterres,Presiden Majelis Umum PBB Volkan Bozkir, dan Direktur Eksekutif UNODC Ghada Waly. (Antara)