- Debt collector bernama Fenan memalsukan laporan kebakaran ke Damkar Semarang untuk mengintimidasi debitur pada 23 April 2026.
- Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut agar nasabah segera melunasi utang pinjaman online sebesar dua juta rupiah.
- Dinas Damkar Semarang tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku meski ia telah menyampaikan permohonan maaf secara pribadi.
Suara.com - Akal bulus Bonefentura Soa alias Fenan (26) meneror debitur dengan laporan kebakaran palsu akhirnya berujung ke ranah hukum. Debt collector atau DC pinjaman online (pinjol) ini nekat mengerjai Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang dengan laporan fiktif hanya demi menagih tunggakan utang sebesar Rp2 juta.
Motif "prank" yang menghebohkan warga Semarang ini terungkap saat Fenan mendatangi Kantor Dinas Damkar Kota Semarang untuk meminta maaf secara langsung, Sabtu (25/4/2026).
Didampingi istri dan anaknya, Fenan mengakui tindakannya dilakukan secara sadar untuk mengintimidasi seorang debitur bernama Ngadi yang sulit dihubungi.
"Saya mengakui kesalahan saya. Saya melakukannya sendiri tanpa paksaan, tapi saya tidak memikirkan dampaknya akan sejauh ini. Saya siap menerima konsekuensi dan memohon maaf kepada Bapak Ngadi serta tim damkar," ujar Fenan.
Meski telah menerima permintaan maaf secara personal, Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menegaskan bahwa institusinya tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja.
Ade menilai tindakan pelaku telah merendahkan muruah lembaga yang bertugas menyelamatkan nyawa manusia.
"Saya secara pribadi tidak ada urusan dengan Mas Fenan, tapi ini adalah institusi. Kami memakai baju damkar dan ini adalah institusi yang menurut kami tidak bisa dipermainkan seperti itu," tegas Ade.
Hingga saat ini, proses hukum di kepolisian masih terus berjalan. Ade menyatakan akan segera berkoordinasi dengan jajaran pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya pascapertemuan tersebut.
"Kami akan laporkan ke pimpinan karena kemarin kami sudah melangkah ke ranah hukum. Apakah laporan kemarin akan ditumpuk dengan laporan personil baru atau seperti apa, kami akan info lanjutan," tambahnya.
Kronologi: Dua Truk Damkar Tertipu
Insiden ini bermula pada Kamis (23/4/2026) sore. Saat itu, petugas Damkar mengerahkan dua unit mobil pemadam ke Jalan WR Supratman setelah menerima laporan kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi milik Ngadi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati kondisi yang tenang tanpa ada api. Pemilik warung pun terkejut karena merasa tidak pernah melapor.
Belakangan terungkap bahwa laporan darurat itu hanyalah siasat Fenan karyawan PT GAD (Agent & Co) untuk menakut-nakuti Ngadi terkait utang pinjol yang menunggak sejak 2020.
Sebagai sanksi sosial saat mendatangi kantor Damkar, Fenan sempat diminta mencoba menyemprotkan air bertekanan tinggi guna merasakan beratnya tugas operasional petugas di lapangan.
Sementara pihak perusahaan tempat pelaku bekerja menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya keputusan sanksi kepada kepolisian. (Antara)