37 Pelanggar Protokol di Hajatan Habib Rizieq Dikenai Sanksi Sosial

Erick Tanjung, Novian Ardiansyah

Minggu, 15 November 2020 | 16:27 WIB
37 Pelanggar Protokol di Hajatan Habib Rizieq Dikenai Sanksi Sosial
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [ANTARA/Ricky Prayoga]

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan hukuman sanksi kerja sosial juga diberlakukan terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan pitri pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab. Sanksi kerja sosial itu di luar denda administratif yang dikenakan kepada Rizieq.

Riza berujar denda kerja sosial diberikan kepada lebih dari 37 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker pada saat acara Sabtu (14/11) malam.

"Kepada warga yang datang juga kurang lebih 37 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan sanksi denda. Kami apresiasi bagi warga yang patuh disiplin dan menerima sanksi yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP pemrov DKI Jakarta," kata Riza kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).

Riza menuturkan Rizieq dikenakan denda Rp50 juta imbas dari penyelenggaraan pernikahan putrinya dan pergelaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020) yang mengundang kerumunan massa.

Kekinian, kata Riza, Rizieq yang disambangi langsung Kasatpol PP DKI Arifin untuk menyampaikan surat teguran langsung membayarkan denda tersebut.

"Jadi sudah disurati, ditegur dan sudah disampaikan sanksinya. Melalui Kasatpol PP yang memang tugasnya sudah disurati, sudah didatengin. Alhamdulillah dari keluarga Habib Rizieq memahami, mengerti, menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa Rp50 juta denda langsung diselesaikan, dibayar itu dendanya yang Rp50 juta," ujar Riza.

Dia menjelaskan, sanksi denda kepada Rizieq diberlakukan sesuai Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Terpisah, dalam surat pemberian sanksi administratif yang ditujukan kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Selain Pergub Nomor 79 Tahun 2020, Rizieq disebutkan juga melanggar Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam surat yang ditandatangani Kasatpol PP DKI Arifin, ditegaskan bahwa Rizieq dikenakan sanksi administratif denda Rp50 juta akibat penyelanggaraan Maulid dan pernikahan anaknya.

baca juga

Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab pada hari ini. Kedatangannya ialah terkait dengan penerapan aturan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid dan pernikahaan putri Rizieq pada Sabtu kemarin.

Arifin menegaskan, semua pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 bakal ditindak sesuai aturan berlaku, tidak terkecuali Rizieq. Arifin mengaku, pihaknya juga sudah berbicara sekaligus melayangkan surat terkait pelanggaran kepada Rizieq.

"Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol Covid, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan

Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 08:15 WIB

Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota

Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:28 WIB

Pacu Investasi, Pemprov DKI Siapkan Perizinan Mudah dan Insentif bagi Pengusaha

Pacu Investasi, Pemprov DKI Siapkan Perizinan Mudah dan Insentif bagi Pengusaha

News | Senin, 27 April 2026 | 18:08 WIB

Geram Setahun Masalah Tak Kelar! Rano Karno Pimpin Langsung Penertiban Parkir di Lebak Bulus

Geram Setahun Masalah Tak Kelar! Rano Karno Pimpin Langsung Penertiban Parkir di Lebak Bulus

News | Jum'at, 24 April 2026 | 09:50 WIB

Parkir Liar Merajalela di Tanah Abang, Rano Karno Janjikan 'Bersih-Bersih' Total dalam 3 Hari!

Parkir Liar Merajalela di Tanah Abang, Rano Karno Janjikan 'Bersih-Bersih' Total dalam 3 Hari!

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 10:10 WIB

Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029

Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029

News | Senin, 16 Februari 2026 | 07:15 WIB

Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu

Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu

News | Minggu, 15 Februari 2026 | 18:40 WIB

Riza Patria Soroti Perjalanan Politik Prabowo dan Pesannya bagi Para Taipan

Riza Patria Soroti Perjalanan Politik Prabowo dan Pesannya bagi Para Taipan

News | Minggu, 15 Februari 2026 | 18:19 WIB

Riza Patria Klaim Kunjungan Luar Negeri Prabowo Perkuat Posisi Global Indonesia

Riza Patria Klaim Kunjungan Luar Negeri Prabowo Perkuat Posisi Global Indonesia

News | Minggu, 15 Februari 2026 | 17:23 WIB

Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal

Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal

News | Senin, 09 Februari 2026 | 21:47 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×