Pilih Kapolri Baru, Jokowi Jangan Cuma Terjebak Nilai Perkawanan

Siswanto

Senin, 16 November 2020 | 11:11 WIB
Pilih Kapolri Baru, Jokowi Jangan Cuma Terjebak Nilai Perkawanan
Kapolri Jenderal Idham Azis saat ditemui wartawan di kantor Kompolnas. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Siapapun perwira tinggi Polri sekarang ini masih punya peluang besar masuk bursa calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan keputusannya nanti tergantung pilihan Presiden Joko Widodo.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch  Neta S. Pane berharap pemilihan calon kapolri pengganti Jenderal Polisi Idham Azis jangan hanya berdasarkan perkawanan, tapi harus berorientasi pada kebutuhan Polri.

"Itu diusulkan agar Presiden tidak terjebak pada 'nilai perkawanan yang semu dan menyesatkan'. Syarat utama calon Kapolri, selain bintang tiga, seharusnya calon Kapolri itu dipilih dari figur jenderal bintang tiga yang tidak bermasalah, kapabel, mumpuni, dan profesional, modern, dan terpercaya (promoter)," kata Neta dalam pernyataan tertulis, Senin (16/11/2020).

Insting dalam mengantisipasi keamanan dan ketertiban masyarakat calon kapolri harus mumpuni dan insting menjaga keamanan Indonesia yang prima tetap perlu diperhatikan.

IPW mengusulkan kandidat calon kapolri dari nama yang pernah menjadi kapolda di Jawa atau di daerah rawan.

Kedua, calon kapolri yang dipilih harus paham dengan manajemen dan organisasi Polri secara utuh. Sebab, persoalan besar di Polri saat ini adalah penumpukan personel di jajaran tengah dan atas.

Ketiga, calon kapolri harus memahami kebutuhan fasilitas, sarana, dan prasarana Polri sehingga proyek-proyek pengadaan di Polri tepat guna dan tepat sasaran bagi kepentingan kepolisian dalam menjaga kamtibmas.

"Sehingga orang-orang baru yang tidak mengerti tentang kepolisian jangan diberi menangani proyek-proyek pengadaan di Polri. Jangan hanya gara-gara kenal dengan Kapolri kemudian diberi proyek pengadaan sehingga proyek tersebut tidak bermanfaat bagi kepentingan Polri," kata Neta.

Keempat, figur calon kapolri harus paham mengenai sistem karir untuk mengembangkan tugas profesional kepolisian. Tujuannya agar jangan sampai ada seorang pejabat kepolisian yang bertahun-tahun bertugas di satu tempat.

baca juga

Ia mencontohkan seperti kapolda Bali yang sudah menjabat hampir lima tahun dan tak kunjung dimutasi keluar Bali.

Dengan keempat kriteria itu, kata Neta, calon Kapolri bisa juga diambil dari bintang dua. Kebetulan dalam waktu dekat, ada dua jenderal bintang tiga yang pensiun, sehingga jenderal bintang dua bisa didorong untuk menggantikannya, untuk kemudian juga berpeluang masuk bursa calon Kapolri.

Namun, IPW melihat dari sekian banyak figur yang mumpuni itu, Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi Polri hanya akan memilih lima figur sebagai bakal calon kapolri, yang nanti akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk memilihnya.

"Adapun proses pemilihan oleh wanjakti Polri itu sendiri masih lama, yakni pertengahan Januari atau usai Polri melakukan tugas besar, yakni pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," kata Neta. 

Jenderal Idham Azis akan mengakhiri masa tugas sebagai kapolri pada Januari 2021 dan mulai sekarang sudah mulai beredar nama-nama jenderal yang punya peluang meneruskan posisi tersebut.

Sejumlah nama mulai mencuat ke publik, mulai dari bintang dua hingga bintang tiga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

×