39 Hari Nikah Suami Meninggal Dunia, Curhatan Istri Bikin Publik Menangis

Reza Gunadha | Hernawan | Suara.com

Rabu, 18 November 2020 | 19:45 WIB
39 Hari Nikah Suami Meninggal Dunia, Curhatan Istri Bikin Publik Menangis
Viral Curhatan Wanita 39 Hari Menikah Ditinggal Suami Meninggal Dunia (TikTok/Luly_Pitaloka).

Suara.com - Linimasa media sosial tengah diramaikan dengan beredarnya video curhatan seorang wanita yang baru saja ditinggal sang suami meninggal dunia usai 39 hari menikah.

Curhatan pilu wanita yang tengah mengandung bayi itu sontak membuat publik ikut menangis dan berduka.

Wanita bernama Luly Pitaloka itu menceritakan kisah pilunya lewat akun TikTok pribadinya, @luly_pitaloka, (7/11/2020) lalu.

Dalam video yang dibagikan, keduanya melangsungkan tunangan pada 31 Juli 2020 usai lama melakukan pendekatan.

Singkat cerita, keduanya kemudian memutuskan segera menikah untuk menjauhkan diri dari perzinahan.

Viral Curhatan Wanita 39 Hari Menikah Ditinggal Suami Meninggal Dunia (TikTok/Luly_Pitaloka).
Viral Curhatan Wanita 39 Hari Menikah Ditinggal Suami Meninggal Dunia (TikTok/Luly_Pitaloka).

Keduanya akhirnya mengucap janji suci di KUA Kabupaten Pamekasan, Maudra, Jawa Timur pada 25 September 2020.

"Tanggal 25 September 2020 melaksanakan akad di KUA Kabupaten Pamekasan," tulis Luly Pitaloka dalam narasi videonya.

Sementara itu, resepsi pernikahan kedua mempelai baru tersebut baru digelar beberapa hari setelahnya, 11 Oktober 2020.

Kehidupan asmara keduanya tampak seras. Luly Pitaloka membagikan sejumlah potret kemesraannya dengan sang suami.

Mereka tak jarang menikmati momen bersama. Namun, keadaan berubah usai tragedi 2 November 2020 tiba.

Luly Pitaloka bercerita, semalam sebelumnya dia bersama sang suami menghabiskan waktu malam minggu bersama. Keduanya hujan-hujanan mengelilingi kota Pamekasan.

Naasnya, pada 2 November 2020 keduanya mengalami kecelakaan hebat yang membuat suaminya tak tertolong.

Luly Pitaloka mengatakan, kala itu dia berada dalam kondisi kritis. Sementara sang suani dinyatakan meninggal dunia.

"Dan aku pun diberitahu ketika sampai rumah, suami sudah terkafani," kata dia.

Video pilu unggahan Luly Pitaloka sontak viral di media sosial. Hingga artikel ini diterbitkan, video itu telah jutaan kali ditayangkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Merinding Bocah di Kalimantan Adzankan Jenazah Ibunya, Pelayat Menangis

Merinding Bocah di Kalimantan Adzankan Jenazah Ibunya, Pelayat Menangis

Kalbar | Rabu, 18 November 2020 | 16:48 WIB

Bikin Terenyuh, Video Bocah Tegar Adzankan Jenazah Sang Bunda

Bikin Terenyuh, Video Bocah Tegar Adzankan Jenazah Sang Bunda

News | Rabu, 18 November 2020 | 15:51 WIB

Panutan! Ustaz Das'ad Latif Bubarkan Pengajian karena Takut Wabah Corona

Panutan! Ustaz Das'ad Latif Bubarkan Pengajian karena Takut Wabah Corona

Bali | Rabu, 18 November 2020 | 14:32 WIB

Terkini

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo  Trump, Menkomdigi Buka Suara

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:04 WIB

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya:  Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:49 WIB

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:46 WIB

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:33 WIB