Wagub Batal Diperiksa Polisi Soal Kerumunan di Acara Rizieq, Ini Alasannya

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 19 November 2020 | 15:50 WIB
Wagub Batal Diperiksa Polisi Soal Kerumunan di Acara Rizieq, Ini Alasannya
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berbincang dengan Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin usai mengecek penerapan protokol kesehatan di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (20/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria batal diperiksa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Riza batal diperiksa hari ini lantaran berhalangan hadir. Adapun, dalih Riza tak bisa memenuhi penggilan penyidik, yakni karena ada kegiatan lain.

"Masih ada kegiatan beliau, kan kita mengundang untuk klarifikasi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Menurut Yusri, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejatinya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Mereka yakni, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinkes DKI Jakarta, Senior Manager Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, dan Ketua Panitia Akad nikah Syarifah Najwa Shihab.

"Yang hadir sampai dengan hari ini ada dua, pertama dari Bandara Soekarno-Hatta dan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sekarang masih dalam pemeriksaan," ujar Yusri.

"Yang dua masih belum bisa hadir minta dijadwalkan lagi ulang. Mudah-mudahan kami akan coba nanti berkoordinasi untuk menjadwalkan untuk kehadiran," imbuhnya.

Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan lebih dulu diperiksa oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa (17/11) kemarin. Pemeriksaan bersifat klarifikasi itu berlangsung hampir 10 jam sejak pukul 09.43 WIB hingga 19.24 WIB.

Anies diperiksa bersamaan dengan delapan saksi lainnya. Mereka, yakni Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, Camat Tanah Abang Muhammad Yasin, KUA Tanah Abang Sukana, Babinkamtibmas Bripka Ginanjar, serta RT dan RW setempat.

"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semuanya sudah dijawab seusai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi," kata Anies usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11).

baca juga

Ketika itu, Anies enggan mengungkapkan poin-poin pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Sebab menurut dia, segala hal yang berkaitan dengan materi penyelidikan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang penyidik.

"Adapun detil isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan seusai kebutuhan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Haikal Hassan: 398 Pelanggaran Kerumunan Tak Dipanggil, Kenapa Baru Anies?

Haikal Hassan: 398 Pelanggaran Kerumunan Tak Dipanggil, Kenapa Baru Anies?

Jakarta | Kamis, 19 November 2020 | 15:50 WIB

Dipanggil Polisi Gara-gara Acara Rizieq Shihab, Ini Kata Ridwan Kamil

Dipanggil Polisi Gara-gara Acara Rizieq Shihab, Ini Kata Ridwan Kamil

Jabar | Kamis, 19 November 2020 | 15:36 WIB

Berkaos Duta Jokowi, Relawan Covid-19 Kompak Mundur Imbas Kerumunan Rizieq

Berkaos Duta Jokowi, Relawan Covid-19 Kompak Mundur Imbas Kerumunan Rizieq

News | Kamis, 19 November 2020 | 15:36 WIB

Karni Ilyas Bongkar Penyebab ILC Habib Rizieq Pulang Batal Tayang

Karni Ilyas Bongkar Penyebab ILC Habib Rizieq Pulang Batal Tayang

Banten | Kamis, 19 November 2020 | 15:19 WIB

Ma'ruf Amin Disarankan Bertemu Habib Rizieq Empat Mata

Ma'ruf Amin Disarankan Bertemu Habib Rizieq Empat Mata

News | Kamis, 19 November 2020 | 15:28 WIB

Ini Alasan HRS Center Sebut Habib Rizieq dan Anies Tidak Lakukan Pidana

Ini Alasan HRS Center Sebut Habib Rizieq dan Anies Tidak Lakukan Pidana

News | Kamis, 19 November 2020 | 15:13 WIB

Terkini

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

Perempuan UMKM Harus Berani Naik Kelas, Belajar Branding hingga Strategi Bisnis

Perempuan UMKM Harus Berani Naik Kelas, Belajar Branding hingga Strategi Bisnis

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:47 WIB

×