Ridwan Kamil Bahas Pencopotan Kepala Daerah Pelanggar Prokes, Hari Ini

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 20 November 2020 | 10:34 WIB
Ridwan Kamil Bahas Pencopotan Kepala Daerah Pelanggar Prokes, Hari Ini
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Bareskrim soal Habib Rizieq Shihab. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan bisa disanksi salah satunya adalah pencopotan dari jabatan.

Di dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Pasal 27 ayat b kewajiban kepala daerah adalah menaati peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. [antara]

REKOMENDASI

TERKINI