Kasus Pemberian Uang, KPK Periksa Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor

Erick Tanjung Suara.Com
Jum'at, 20 November 2020 | 19:15 WIB
Kasus Pemberian Uang, KPK Periksa Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI