Irjen Napoleon Minta Penahanan Ditangguhkan, Hakim Masih Pikir-pikir

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 23 November 2020 | 14:13 WIB
Irjen Napoleon Minta Penahanan Ditangguhkan, Hakim Masih Pikir-pikir
Tangkap layar video penampakan Irjen Napoleon Bonaparte seusai diperiksa dalam kasus suap di Mabes Polri. (Suara.com/Yasir).

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa perkara kepengurusan red notice, Irjen Napoleon Bonaparte. Dengan demikian, hakim meminta agar perkara ini dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Hakim ketua, Muhammad Damis menyatakan, pihaknya juga akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Napoleon. Hal tersebut dibeberkan, seusai agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi terhadap jenderal bintang dua tersebut.

"Terkait pengajuan permohonan penangguhan penahanan (terdakwa Irjen Napoleon) kami akan mempertimbangkan," kata Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020).

Damis melanjutkan, jika pertimbangan terhadap penangguhan penahanan akan ditindalanjuti dengan mengeluarkan produk yang menetapkan sikap majelis hakim. Setelahnya, majelis hakim baru akan mengeluarkan penetapan.

"Namun demikian terhadap permohonan tersebut tidak perlu ada pembaharuan. Cukup dengan permohonan itu saja, jika majelis sudah bisa menyikapi akan kami tindak tindak dengan mengeluarkan penetapan," sambungnya.

Terpisah, kuasa hukum Napoleon, Santrawan T. Pangarang menyebut, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Terlebih, hal itu diajukan dalam setiap pemeriksaan.

"Penangguhan penahanan kami sudah ajukan. Dalam setiap pemeriksaan kan wajib diajukan kepada pejabat yang berwenang," beber Santrawan.

Dakwaan Jaksa

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, jenderal bintang dua itu didakwa menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra. JPU menyatakan, uang yang diterima oleh Napoleon, yakni 200 ribu Dollar Singapura dan 270 ribu Dollar AS yang berasal dari terdakwa Tommy Sumardi.

baca juga

Menurut jaksa, uang yang diberikan oleh Tommy dilakukan agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pasalnya, saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buronan dalam perkara cassie Bank Bali.

Kemudian Napoleon memberi perintah untuk menerbitkan surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tindakan yang dilakukan Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo, kata jaksa, bertentangan dengan tugas polisi yang seharusnya menangkap Djoko Tjandra -- jika masuk ke Indonesia.

Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:57 WIB

Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses

Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 20:13 WIB

Diam-diam Sudah Bebas Penjara, Napoleon Bonaparte Ternyata Masih Aktif di Polri dan Tunggu Masa Pensiun

Diam-diam Sudah Bebas Penjara, Napoleon Bonaparte Ternyata Masih Aktif di Polri dan Tunggu Masa Pensiun

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 12:00 WIB

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 16:53 WIB

Beda Nasib dengan Sambo, Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa Belum Dipecat, Pakar: Kapolri Harus Adil

Beda Nasib dengan Sambo, Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa Belum Dipecat, Pakar: Kapolri Harus Adil

News | Senin, 21 November 2022 | 17:14 WIB

Divonis 5 Bulan Penjara, Irjen Napoleon: Cara Tuhan Selamatkan Diri Saya Dari Kekotoran Dan Kekufuran

Divonis 5 Bulan Penjara, Irjen Napoleon: Cara Tuhan Selamatkan Diri Saya Dari Kekotoran Dan Kekufuran

News | Kamis, 15 September 2022 | 15:08 WIB

Alasan Hakim Vonis Ringan Irjen Napoleon Bonaparte: Sudah Saling Memaafkan Dengan M Kece

Alasan Hakim Vonis Ringan Irjen Napoleon Bonaparte: Sudah Saling Memaafkan Dengan M Kece

News | Kamis, 15 September 2022 | 13:13 WIB

TOK! Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari Di Kasus Penganiayaan M Kece, Teriakan Takbir Menggema

TOK! Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari Di Kasus Penganiayaan M Kece, Teriakan Takbir Menggema

News | Kamis, 15 September 2022 | 13:02 WIB

Aniaya M Kece Hingga Babak Belur, Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Divonis Dua Pekan Lagi

Aniaya M Kece Hingga Babak Belur, Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Divonis Dua Pekan Lagi

News | Kamis, 01 September 2022 | 15:38 WIB

Langsung Bicara di Depan Hakim Tanpa Ajukan Duplik, Begini Irjen Napoleon Balas Replik Jaksa

Langsung Bicara di Depan Hakim Tanpa Ajukan Duplik, Begini Irjen Napoleon Balas Replik Jaksa

News | Kamis, 01 September 2022 | 14:44 WIB

Terkini

iPhone X dan MacBook Pro 2018 Dipensiunkan Apple

iPhone X dan MacBook Pro 2018 Dipensiunkan Apple

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Dari Maryamah Karpov ke Maryam Mah Kapok Garapan Asma Nadia dkk

Dari Maryamah Karpov ke Maryam Mah Kapok Garapan Asma Nadia dkk

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:00 WIB

KSP Dudung Sebut Kericuhan Hari Damai Aceh Ulah Segelintir Oknum: Rakyat Aceh Tetap NKRI

KSP Dudung Sebut Kericuhan Hari Damai Aceh Ulah Segelintir Oknum: Rakyat Aceh Tetap NKRI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Menko Yusril Buka Suara Soal Kericuhan Bendera Bulan Bintang di Aceh

Menko Yusril Buka Suara Soal Kericuhan Bendera Bulan Bintang di Aceh

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:51 WIB

Kontak Tembak dengan OPM Saat HUT ke-81 RI, 1 Prajurit TNI Gugur-2 Terluka

Kontak Tembak dengan OPM Saat HUT ke-81 RI, 1 Prajurit TNI Gugur-2 Terluka

Sumut | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:49 WIB

Usai Kericuhan Penurunan Merah Putih, Kapolri Pastikan Aceh Terkendali

Usai Kericuhan Penurunan Merah Putih, Kapolri Pastikan Aceh Terkendali

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:48 WIB

7 Kuliner Musim Panas di Turkiye yang Wajib Dicoba, dari Sup Dingin hingga Es Krim Maras

7 Kuliner Musim Panas di Turkiye yang Wajib Dicoba, dari Sup Dingin hingga Es Krim Maras

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:47 WIB

Sudah Seperti Bestie, Istana Ungkap Rahasia di Balik Posisi Duduk Jokowi-Prabowo-Gibran

Sudah Seperti Bestie, Istana Ungkap Rahasia di Balik Posisi Duduk Jokowi-Prabowo-Gibran

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:44 WIB

7 Cara Mencuci Sepatu Canvas di Rumah agar Bersih dan Tidak Cepat Rusak

7 Cara Mencuci Sepatu Canvas di Rumah agar Bersih dan Tidak Cepat Rusak

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:38 WIB

HUT ke-81 RI: BRI Perluas Akses Keuangan Hingga Pelosok dan Mancanegara

HUT ke-81 RI: BRI Perluas Akses Keuangan Hingga Pelosok dan Mancanegara

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:35 WIB

×