Beda Nasib dengan Sambo, Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa Belum Dipecat, Pakar: Kapolri Harus Adil

Senin, 21 November 2022 | 17:14 WIB
Beda Nasib dengan Sambo, Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa Belum Dipecat, Pakar: Kapolri Harus Adil
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) jadi sorotan karena belum memecat Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri). (kolase)

Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hingga kekinian belum memecat Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Irjen Pol Teddy Minahasa.

Padahal kasus korupsi maupun narkotika yang menjerat para jenderal tersebut masuk kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Fickar menilai semestinya Kapolri dapat bertindak tegas seperti apa yang dilakukan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan.

“Kapolri harus memperlakukan pada semua anggotanya dengan perlakuan yang sama dan adil,” kata Fickar kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

Napoleon dan Prasetijo diketahui merupakan terpidana kasus korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sedangkan, Teddy merupakan tersangka kasus dugaan peredaran sabu hasil pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.

Fickar berpendapat, Kapolri semestinya tak perlu ragu menindak anggotanya yang bermasalah. Apalagi, telah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Masyarakat perlu mengingatkan Kapolri terhadap beberapa oknum yang sudah jelas-jelas melakukan kesalahan, apalgi sudah ada putusan pengadilan untuk memutuskan dan memperlakukan sama pada seluruh oknum polisi yang melakukan kesalahan sebagaimana disebut diatas,” ungkap Fickar.

Lebih lanjut, Fickar mengemukakan bahwa Polri memang memiliki mekanisme dan prosedur tersendiri untuk memproses anggota yang bermasalah. Seperti, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang misalnya diproses etik lebih dahulu sebelum adanya putusan pengadilan terkait kasus pidananya.

“Sidang etik ini yang biasanya memberhentikan dahulu, sehingga ketika di sidang pengadilan sudah tidak berstatus polisi,” pungkasnya.

Baca Juga: Ssst! Ferdy Sambo Sempat Minta Saksi Tidak Bocorkan Masalah Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI