Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

Agatha Vidya Nariswari

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 16:53 WIB
Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023
Irjen Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap M Kece di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte kini bisa menghirup udara segar usai dinyatakan bebas bersyarat dari penjara.

Sebelumnya, Irjen Bonaparte harus menjalani proses masa tahanan lantaran menjadi salah satu tokoh kunci dalam kasus Djoko Tjandra.

Tak berhenti di situ, Napoleon kembali berurusan dengan hukum gegara menganiaya M. Kece di dalam tahanan.

Perjalanan kasus Napoleon Bonaparte: Bermula dari hapus status buron Djoko Tjandra

Napoleon Bonaparte merupakan sosok yang paling berperan dalam memuluskan Djoko Tjandra melalang buana padahal masih harus berurusan dengan hukum terkait kasus korupsi cessie Bank Bali.

Napoleon kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Ia menyalahgunakan wewenang jabatannya tersebut untuk menghapus red notice buronan Djoko Tjandra.

Otomatis, nama Djoko Tjandra hilang dari daftar pencarian orang di pihak Imigrasi. Djoko akhirnya bisa leluasa keliling berbagai daerah, salah satunya untuk mendaftar peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga membuat e-KTP baru.

Berkat jasanya tersebut, Napoleon diberi uang suap oleh Djoko Tjandra sebesar USD 370 dan SGD 200 ribu.

Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 3 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junco Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

baca juga

Pengadilan sontak memberikan vonis kepada Napoleon berupa 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hajar Muhammad Kece

Napoleon Bonaparte kembali terlibat dalam kasus hukum meski telah dijebloskan ke jeruji besi.

Napoleon kala itu melakukan penganiayaan terhadap sosok Muhammad Kasman alias M. Kece yang ditahan karena dugaan penistaan agama Islam.

Tak seorang diri, Napoleon juga mengajak tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT untuk kompak mengeroyok M Kece.

Gerombolan yang dikomandoi oleh Napoleon Bonaparte tersebut juga sempat melumuri M Kece dengan kotoran manusia. 

Berkat ulahnya tersebut, Napoleon harus menambah masa tahanannya lima bulan 15 hari penjara usai divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022)

Kala diadili, Napoleon tampak tak menyesali perbuatannya lantaran merasa dirinya telah membela agama Islam. 

Resmi bebas bersyarat

Napoleon kini dapat keluar penjara usai dinyatakan layak menerima program bebas bersyarat. Usut punya usut, program tersebut telah disetujui sejak April 2023 lalu.

Kabar tersebut turut dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

Rika juga menegaskan bahwa kendati Napoleon sudah bebas, ia tetap harus melaporkan diri secara berkala. 

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Tak Kunjung Sidang Etik, Irjen Napoleon Bonaparte Ternyata Sudah Bebas Sejak 17 April 2023

Polri Tak Kunjung Sidang Etik, Irjen Napoleon Bonaparte Ternyata Sudah Bebas Sejak 17 April 2023

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 18:39 WIB

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 13:43 WIB

3 Jenderal Terlibat Korupsi hingga Narkoba Belum Dipecat, Pengamat Sebut Kapolri Tak Konsisten!

3 Jenderal Terlibat Korupsi hingga Narkoba Belum Dipecat, Pengamat Sebut Kapolri Tak Konsisten!

Sumbar | Selasa, 22 November 2022 | 07:15 WIB

Beda Nasib dengan Sambo, Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa Belum Dipecat, Pakar: Kapolri Harus Adil

Beda Nasib dengan Sambo, Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa Belum Dipecat, Pakar: Kapolri Harus Adil

News | Senin, 21 November 2022 | 17:14 WIB

Iri AKBP Jerry 'Geng Ferdy Sambo' Dapat Bantuan Hukum dari Polri, Irjen Napoleon: Saat Saya Berperkara Tidak Ada Tuh!

Iri AKBP Jerry 'Geng Ferdy Sambo' Dapat Bantuan Hukum dari Polri, Irjen Napoleon: Saat Saya Berperkara Tidak Ada Tuh!

News | Kamis, 15 September 2022 | 15:39 WIB

Terkini

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×