5 Dokumen Syarat Pencairan Dana BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 24 November 2020 | 14:16 WIB
5 Dokumen Syarat Pencairan Dana BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta
Ilustrasi guru honorer

Suara.com - Dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta sudah cair. Selamat kepada guru honorer yang mendapatkannya. Untuk mencairkannya, Anda harus membawa beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut 5 dokumen syarat pencairan BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta tersebut.

Dokumen yang Harus Dibawa Saat Proses Pencairan ke Bank

Berkas-berkas tersebut antara lain:

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  2. Print out Info GTK
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Kartu Keluarga
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Pastikan dokumen berkas tersebut suadh Anda miliki dan kemudian serahkan kepada pihak bank. Dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.

Syarat Penerima BSU Kemendikbud

Untuk mengingatkan kembali, BSU merupakan Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diberikan kepada tenaga pendidik dan kependiikan non-PNS. Bantuan yang diberikan sebesar Rp1,8 juta. BSU diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan yang memenuhi syarat berikut ini:

  1. Dia merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Dia berstatus sebagai PTK non-PNS
  3. Dia terdaftar dan berstatuf aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
    (PDDikti) per 30 Juni 2020.
  4. Dia tidak dalam status mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
    di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
  5. Dia tidak berstatus sebagai penerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.
  6. Dia memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Guru honorer yang memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemendikbud.go.id. Sedangkan untuk guru honorer setingkat perguruan tinggi dapat mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.

Tujuan BSU Kemendikbud

Kebijakan BSU Kemdikbud ini diadakan untuk membantu perekonomian guru dan tenaga pendidik honorer. Ada sekitar dua juta pendidik dan tenaga kependidikan Non-PNS yang akan mendapatkan BSU dari Kemendikbud.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau BSU ini akan disalurkan pada juta guru dan pendidik honorer pada sekolah negeri dan swasta. Guru dan pendidik dari jenjang PAUD hingga pendidikan kesetaraan.

Ada 162.000 dosen universitas negeri dan swasta, serta 237.000 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi juga mendapatkan bantuan ini.

Demikian informasi singkat mengenai berkas dokumen syarat pencairan BSU Kemendikbud yang harus dibawa ke bank agar dana Rp 1,8 juta masuk ke rekening. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Sekolah Tatap Muka 2021, Ganjar Tekankan SOP Protokol Kesehatan

Soal Sekolah Tatap Muka 2021, Ganjar Tekankan SOP Protokol Kesehatan

Jawa Tengah | Selasa, 24 November 2020 | 13:28 WIB

Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Guru Honorer

Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Guru Honorer

Bisnis | Selasa, 24 November 2020 | 09:15 WIB

Kerja Belasan Tahun, Guru Honorer Jogja Protes Tak Kunjung Jadi ASN

Kerja Belasan Tahun, Guru Honorer Jogja Protes Tak Kunjung Jadi ASN

Jogja | Selasa, 24 November 2020 | 08:25 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB