5 Dokumen Syarat Pencairan Dana BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 24 November 2020 | 14:16 WIB
5 Dokumen Syarat Pencairan Dana BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta
Ilustrasi guru honorer

Suara.com - Dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta sudah cair. Selamat kepada guru honorer yang mendapatkannya. Untuk mencairkannya, Anda harus membawa beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut 5 dokumen syarat pencairan BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta tersebut.

Dokumen yang Harus Dibawa Saat Proses Pencairan ke Bank

Berkas-berkas tersebut antara lain:

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  2. Print out Info GTK
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Kartu Keluarga
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Pastikan dokumen berkas tersebut suadh Anda miliki dan kemudian serahkan kepada pihak bank. Dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.

Syarat Penerima BSU Kemendikbud

Untuk mengingatkan kembali, BSU merupakan Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diberikan kepada tenaga pendidik dan kependiikan non-PNS. Bantuan yang diberikan sebesar Rp1,8 juta. BSU diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan yang memenuhi syarat berikut ini:

  1. Dia merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Dia berstatus sebagai PTK non-PNS
  3. Dia terdaftar dan berstatuf aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
    (PDDikti) per 30 Juni 2020.
  4. Dia tidak dalam status mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
    di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
  5. Dia tidak berstatus sebagai penerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.
  6. Dia memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Guru honorer yang memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemendikbud.go.id. Sedangkan untuk guru honorer setingkat perguruan tinggi dapat mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.

Tujuan BSU Kemendikbud

Kebijakan BSU Kemdikbud ini diadakan untuk membantu perekonomian guru dan tenaga pendidik honorer. Ada sekitar dua juta pendidik dan tenaga kependidikan Non-PNS yang akan mendapatkan BSU dari Kemendikbud.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau BSU ini akan disalurkan pada juta guru dan pendidik honorer pada sekolah negeri dan swasta. Guru dan pendidik dari jenjang PAUD hingga pendidikan kesetaraan.

Ada 162.000 dosen universitas negeri dan swasta, serta 237.000 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi juga mendapatkan bantuan ini.

Demikian informasi singkat mengenai berkas dokumen syarat pencairan BSU Kemendikbud yang harus dibawa ke bank agar dana Rp 1,8 juta masuk ke rekening. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Sekolah Tatap Muka 2021, Ganjar Tekankan SOP Protokol Kesehatan

Soal Sekolah Tatap Muka 2021, Ganjar Tekankan SOP Protokol Kesehatan

Jawa Tengah | Selasa, 24 November 2020 | 13:28 WIB

Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Guru Honorer

Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Guru Honorer

Bisnis | Selasa, 24 November 2020 | 09:15 WIB

Kerja Belasan Tahun, Guru Honorer Jogja Protes Tak Kunjung Jadi ASN

Kerja Belasan Tahun, Guru Honorer Jogja Protes Tak Kunjung Jadi ASN

Jogja | Selasa, 24 November 2020 | 08:25 WIB

Terkini

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia

Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:05 WIB

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB