Kebijakan Kontroversial Edhy Prabowo, Menteri KKP yang Ditangkap KPK

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 25 November 2020 | 11:04 WIB
Kebijakan Kontroversial Edhy Prabowo, Menteri KKP yang Ditangkap KPK
Edhy Prabowo. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dikabarkan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Berdasarkan penelusuran Suara.com, Edhy membuat beberapa kebijakan kontroversial selama menjadi Menteri KKP. Simak daftar kebijakan kontroversial Edhy Prabowo di bawah ini.

Edhy Prabowo adalah salah satu anggota kabinet Presiden Joko Widodo dari Partai Gerindra. Di masa jabatannya sebagai Menteri KKP, beberapa kebijakannya dianggap kontroversial.

Sikapnya pun banyak bertentangan dengan regulasi yang telah dikeluarkan pendahulunya, yaitu Menteri KKP periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti. Apa saja kebijakan kontroversial Edhy Prabowo tersebut? Baca artikel ini sampai habis, ya.

Kebijakan Kontroversial Edhy Prabowo

Berikut ini adalah sederet kebijakan kontroversial Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP:

1. Membuka ekspor benih lobster

Pada era Susi Pudjiastuti, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, serta Rajungan dari Indonesia.

Larangan inilah masuk daftar untuk direvisi, karena menurut Edhy larangan penangkapan lobster dianggap banyak merugikan nelayan. Edhy mengaku mempunyai cukup alasan untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tersebut.

Edhy mengatakan, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi. Ketimbang jadi barang selundupan yang tidak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga akan lebih mudah dikendalikan.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK Sudah Diingatkan soal Benih Lobster

Selain itu, Edhy menegaskan bahwa dirinya tidak menutupi apapun dalam kebijakan ekspor benih lobster. Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik terlebih dahulu.

2. Mengizinkan alat tangkap cantrang

Edhy Prabowo mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin untuk penggunaan cantrang. Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan pada tahun 2018. Larangan alat tangkap cantrang tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

Edhy mengaku, bahwa ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan. Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut yang berterumbu karang.

Jadi menurut pendapatnya, penggunaan cantrang di laut berterumbu karang justru akan merobek cantrang tersebut, bukan merusak terumbu karangnya. Pencabutan larangan cantrang tersebut disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

3. Pencabutan batasan ukuran kapal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI