Simak! Aturan Penempatan Transgender di Penjara

Rifan Aditya

Rabu, 25 November 2020 | 15:09 WIB
Simak! Aturan Penempatan Transgender di Penjara
Millen Cyrus menangis saat polisi melakukan gelar perkara atas kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020). [Suara.com/Herwanto]

Suara.com - Persoalan aturan penempatan transgender di penjara terus menjadi perbincangan menarik. Apalagi kasus artis transgender yang terlibat narkoba, Millen Cyrus ternyata sempat dimasukke ke sel laki-laki. Bagaimana sebenarnya aturan hukumnya? 

Persoalan transgender memang tidak mudah mencapai titik tengah terutama dalam beberapa pandangan politik, hukum, dan budaya. Meskipun secara personal kita dapat bertoleransi, namun di mata ketiga alat negara tersebut, transgender akan menduduki level pembahasan yang berbeda daripada yang lainnya sampai-sampai aturan penempatan transgender di penjara pun menarik perhatian publik.

Sebenarnya di Indonesia belum ada UU yang mengatur tentang penjara bagi seorang transgender. Akan tetapi jika secara hukum seorang transgender telah ditetapkan oleh pengadilan sebagai perempuan, maka yang bersangkutan ke sel khusus perempuan.

Perubahan Jenis Kelamin dan Peristiwa Hukum

Perubahan jenis kelamin sendiri merupakan suatu peristiwa yang dapat diakui oleh hukum.  Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) menjelaskan bahwa: Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Peristiwa penting lainnya yang dimaksud dalam UU di atas adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada instansi pelaksana, salah satunya tentang perubahan jenis kelamin. Pencatatan tersebut paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.

Maka, jika menurut hukum jenis kelamin seorang transgender berstatus narapidana telah berubah, dari laki-laki menjadi perempuan maka berdasarkan ketentuan di atas sudah sepantasnya tersangka dimasukkan ke penjara perempuan. Akan tetapi apabila seorang transgender masih laki-laki secara hukum meskipun sudah operasi kelami, maka ia tetap akan ditempatkan di penjara/sel tahanan laki-laki.

Tahanan Berdasarkan Golongan

Mengapa hal tersebut di atas terjadi? Karena di Indonesia, penempatan tahanan ditetapkan berdasarkan golongan. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur di dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan yang berisi :

baca juga

"Penempatan tahanan ditentukan berdasarkan penggolongan :

  1. umur;
  2. jenis kelamin;
  3. jenis tindak pidana;
  4. tingkat pemeriksaan perkara; atau
  5. untuk kepentingan tertentu yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan."

Fokus Perhatian

Salah satu penggolongan dari pasal tersebut diatas ialah mengenai jenis kelamin. Jadi, bagaimana dengan seorang transgender yang ditahan?

Tentunya status penggolongan jenis kelamin tersebut dilihat dari identitas asli yang sah secara hukum kembali lagi ke Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

Ketika seorang transgender sudah mengganti kelaminnya atau melakukan perubahan secara besar-besaran dari Laki-laki ke perempuan,  tapi tidak memohonkan pengakuan ke pengadilan terkait perubahan jenis kelamin sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang administrasi kependudukan beserta Pasal 54 Peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, otomatis penempatannya sebagai tahanan akan sesuai dengan identitas asli yang sah secara hukum.

Demikian penjelasan singkat mengenai aturan penempatan transgender di penjara Indonesia. Semoga informasi ini membantu memahami situasi.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kisah Sedih Transgender yang Diperkosa karena Masuk Penjara Pria

Kisah Sedih Transgender yang Diperkosa karena Masuk Penjara Pria

News | Rabu, 25 November 2020 | 14:52 WIB

Polisi Bingung, Apakah Millen Cyrus Sudah Ganti Kelamin?

Polisi Bingung, Apakah Millen Cyrus Sudah Ganti Kelamin?

Bali | Rabu, 25 November 2020 | 12:15 WIB

Tahanan Millen Cyrus Dipindahkan ke Sel Khusus karena Transgender

Tahanan Millen Cyrus Dipindahkan ke Sel Khusus karena Transgender

Jakarta | Rabu, 25 November 2020 | 10:48 WIB

Terkini

Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih

Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih

Bogor | Selasa, 08 September 2026 | 00:23 WIB

Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?

Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:42 WIB

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:27 WIB

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Jakarta | Senin, 07 September 2026 | 23:20 WIB

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:07 WIB

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Video | Senin, 07 September 2026 | 22:45 WIB

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 22:36 WIB

Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli

Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 22:19 WIB

Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?

Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?

News | Senin, 07 September 2026 | 22:19 WIB

Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?

Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 22:17 WIB

×