KSP Sebut Prinsip Prabowo dan Jokowi Sama, yang Bersalah Harus Dihukum

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 26 November 2020 | 19:08 WIB
KSP Sebut Prinsip Prabowo dan Jokowi Sama, yang Bersalah Harus Dihukum
Jokowi dan Prabowo berbalas status di media sosial (Instagram/prabowo)

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, yakin kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menhan Prabowo Subianto memiliki prinsip yang sama dalam hal penegakkan hukum.

"Jadi saya kira Pak Prabowo dengan Pak Jokowi prinsipnya sama," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Kamis (26/11/2020).

Pernyataan Donny sekaligus merespon peryataan pengamat politik Rocky Gerung yang menilai penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo atas kasus dugaan korupsi merupakan sinyalemen politik bahwa Menhan Prabowo Subianto tak lagi dibutuhkan oleh Istana.

Donny menyebut prinsip Jokowi dan Prabowo sama, yakni siapapun yang melanggar hukum harus diproses secara hukum. Termasuk oleh anak anak buahnya atau kader partainya sendiri.

Sehingga siapapun yang bersalah harus menerima apapun konsekuensi hukumnya.

"Siapapun itu anak buah kader partai, jika bersalah, jika melanggar hukum ya silakan diproses dan menerima segala resikonya," kata dia.

Ia kemudian memastikan kalau penangkapan Edhy bukan perkara Prabowo dibutuhkan atau tidak dibutuhkan pemerintah.

"Ini bukan perkara Prabowo dibutuhkan atau tidak dibutuhkan, ini kan penegakan hukum oleh KPK," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo dan enam lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka suap terkait izin tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

baca juga

Politikus Gerindra itu ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan bersama 17 orang lainnya termasuk istri Edhy, Iis Rosita Dewi, Rabu (25/11/2020). Namun dalam penetapan tersangka Istri Eddy, dilepaskan dan tidak dijadikan tersangka.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka yakni Menteri KKP Edhy Prabowo, staf khusus Menteri KKP, Andreu Pribadi Misata, Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Syafri; pengurus PT ACK, Siswadi, staf Istri Edhy, Ainul Faqih; dan Amril Mukminin.

Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni, Suharjito selaku Direktur PT DPP.

Dalam kasus ini, Edhy dan kelima tesangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suhartijo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Rocky Gerung, KSP: Penangkapan Edhy Prabowo Bukan Persoalan Politik

Bantah Rocky Gerung, KSP: Penangkapan Edhy Prabowo Bukan Persoalan Politik

News | Kamis, 26 November 2020 | 18:57 WIB

Ada Jam Jacob & Co di Barbuk Edhy Prabowo, Ini Salah Satu Model Termahalnya

Ada Jam Jacob & Co di Barbuk Edhy Prabowo, Ini Salah Satu Model Termahalnya

Lifestyle | Kamis, 26 November 2020 | 17:32 WIB

Beredar Daftar 61 Perusahaan yang Dapat Izin Ekspor Benih Lobster

Beredar Daftar 61 Perusahaan yang Dapat Izin Ekspor Benih Lobster

Bisnis | Kamis, 26 November 2020 | 16:51 WIB

Pemeriksaan Perdana Edhy Prabowo Sebagai Tersangka

Pemeriksaan Perdana Edhy Prabowo Sebagai Tersangka

Foto | Kamis, 26 November 2020 | 16:47 WIB

Terkini

Tablig Akbar di Monas, Ribuan Jemaah Panjatkan Doa untuk Indonesia

Tablig Akbar di Monas, Ribuan Jemaah Panjatkan Doa untuk Indonesia

Foto | Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Bidik Potensi Ekonomi Banyumas, Bank BSN Resmikan KC Purwokerto

Bidik Potensi Ekonomi Banyumas, Bank BSN Resmikan KC Purwokerto

Foto | Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Kalbar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:14 WIB

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:03 WIB

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:48 WIB

×