Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Beredar Daftar 61 Perusahaan yang Dapat Izin Ekspor Benih Lobster

Agung Sandy Lesmana, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 26 November 2020 | 16:51 WIB
Beredar Daftar 61 Perusahaan yang Dapat Izin Ekspor Benih Lobster
Tangkap layar daftar 61 nama perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster. (istimewa)

Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu dini hari malam di Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan ini diduga kasus korupsi ekspor benih lobster.

Jauh sebelum ditangkap KPK, Edhy Prabowo telah memberikan izin 26 perusahaan untuk melakukan ekspor benih lobster. Namun, beredar data bahwa perusahaan yang mendapatkan izin ekspor bukanlah 26 perusahan tetapi sebanyak 61 perusahaan.

Hal tersebut berdasarkan surat undangan kepada Direktur ke 61 perusahaan tersebut sesuai dengan bernomor B.20733/DJPT/TU.330.D1/XI/2020 tanggal 2 November 2020. Surat tersebut juga ditandatangani langsung oleh Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP, Trian Yunanda.

Tangkap layar daftar 61 nama perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster. (istimewa)
Tangkap layar daftar 61 nama perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster. (istimewa)

Berikut daftar 61 perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benih lobster;

  1.  PT Samudra Bahari Sukses
  2. PT Natura Prima Kultur
  3.  PT Royal Samudera Nusantara
  4. PT Graha Food Indopasifik
  5. PT Aquatic SS Lautan Rezeki
  6.  PT Setia Widara
  7.  PT Bahtera Damai Internasional
  8.  PT Indotama Putra Wahana
  9.  PT Tania Asia Marina
  10.  CV Nusantara Berseni
  11.  PT Alam Laut Agung
  12.  PT Gerbang Lobster Nusantara
  13.  PT Global Samudera Makmur
  14.  PT Sinar Alam Berkilau
  15.  PT Wirtama Mitra Mulia
  16.  UD Bali Sukses Mandiri
  17.  UD Samudera Jaya
  18.  PT Agro Industri Nasional
  19.  PT Samudra Mentari Cemerlang
  20.  PT Rama Putra Farm
  21.  PT Elok Monica Grup
  22.  CV Sinar Lombok
  23.  PT Pelangi Maritim Jaya
  24.  PT Pasopati Indo Kreasi
  25.  PT Kreasi Bahari Mandiri
  26.  PT Maradeka Karya Semesta
  27.  PT Nusa Tenggara Budidaya
  28.  PT Bima Sakti Mutiara
  29.  PT Lombok Lautan Samudra
  30.  PT Global Perikanan Nusantara
  31.  PT Maritim Maju Perkasa
  32.  PT Teladan Cipta Samudra
  33. PT Anugrah Bina Moga
  34.  CV Guntur Jaya Perkasa
  35. PT Dua Putra Perkasa Pratama
  36.  PT Lautan Sumber Jaya
  37. PT Burlian Indonesia
  38. PT Fishindo Lintas Samudra
  39.  PT Karunia Alam Laut
  40.  PT Laut Mitra Perkasa
  41.  PT Graha Pesisir Nusantara
  42.  PT Ulam Laut Melimpah
  43.  PT Sumber Yalasamudra
  44.  PT Sinar Laut Perkasa
  45.  PT Fortuna Agro Perkasa
  46.  PT Wigrha Pratama Karya
  47.  PT Bangka Maju Mandiri
  48.  PT Karya Laut Nusantara
  49.  PT Mina Jaya Wsia
  50.  PT Sagara Cipta Gemilang
  51.  PT YFIN Internasional
  52.  PT Hutama Asia Sejahtera
  53.  PT Hentry Jaya
  54. PT Samudera Sumber Anugerah
  55. PT Lasarus
  56.  PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera
  57.  PT Arkara Athaya Indonesia
  58.  Ketua INKOPPOL
  59.  PT Tirta Adidaya Nusantara
  60.  PT Batam Mustika Alam
  61.  PT Hartika Eka Nusantara

Izin Ekspor Benih Lobster Dihentikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor benih lobster atau benur.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020. Surat tertanggal 26 November ini diteken Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.

Berikut ini surat edaran tersebut;

Dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

baca juga

Bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.

Dikonfirmasi Kepala Humas Kementerian KKP Agung membenarkan surat edaran tersebut.

"Benar penghentian sementara, untuk permanen tentunya perlu pembahasan lebih lanjut," kata Agung, Kamis (26/11/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya

Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:34 WIB

Karir Pekerja Terancam AI? Ini Kunci Agar Tetap Relevan di Masa Depan

Karir Pekerja Terancam AI? Ini Kunci Agar Tetap Relevan di Masa Depan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:21 WIB

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:51 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:20 WIB

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:16 WIB

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:25 WIB

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:34 WIB

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB