Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Modus Pacaran Daring Senilai RP 15,8 Miliar

Jum'at, 27 November 2020 | 19:09 WIB
Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Modus Pacaran Daring Senilai RP 15,8 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap lima dari enam pelaku sindikat penipuan bermodus pacaran daring senilai Rp 15,8 miliar. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) Ke-1e KUHP Jo Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka F sampai saat ini masih dilakukan pengejaran," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI