Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Modus Pacaran Daring Senilai RP 15,8 Miliar

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 27 November 2020 | 19:09 WIB
Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Modus Pacaran Daring Senilai RP 15,8 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap lima dari enam pelaku sindikat penipuan bermodus pacaran daring senilai Rp 15,8 miliar. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap lima dari enam pelaku sindikat penipuan bermodus pacaran daring senilai Rp 15,8 miliar. Dua pelaku di antaranya merupakan seseorang berkewarganegaraan asing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan masing-masing tersangka berinisial HIT (30), BHT (21), R (40) dan WH (36). Kemudian dua pelaku lainnya dengan kewarganegaraan Nigeria dan Afrika yakni AF (40) dan F (40).

"F (masih buron) ini yang merencanakan, bisa dibilang bos atau kaptennya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Yusri menuturkan, kasus penipuan ini bermula tatkala korban seorang wanita berinisial IDH berkenalan dengan pelaku F melalui media sosial Facebook pada April 2020.

Ketika itu, F memperkenalkan diri sebagai seorang pria berkewarganegaraan Inggris dengan menggunakan foto profil orang lain serta mengaku bernama Colbert Davis.

"Perkenalan tersebut berlanjut melalui komunikasi WhatsApp hingga pada akhirnya korban dengan pelaku berpacaran melalui media sosial tanpa adanya pertemuan secara langsung," ujar Yusri.

Selanjutnya untuk meyakinkan korban, F secara intens memberikan perhatian dan kasih sayang melalui pesan singkat. Sampai pada akhirnya, F meminta bantuan pinjaman uang kepada korban dengan dalih untuk mengurus klaim asuransi milik almarhum orang tuanya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap lima dari enam pelaku sindikat penipuan bermodus pacaran daring senilai Rp 15,8 miliar. (Suara.com/M. Yasir)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap lima dari enam pelaku sindikat penipuan bermodus pacaran daring senilai Rp 15,8 miliar. (Suara.com/M. Yasir)

"Karena merasa yakin dan percaya, selanjutnya korban mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening yang diminta oleh pelaku yakni ke rekening milik tersangka HIT dan tersangka BHT," bebernya.

Berdasar hasil penyidikan, akhirnya terkuak bahwa HIT dan BHT kerap menerima uang transferan secara bertahap dari korban. Uang tersebut, kemudian diserahkan kepada R sebelum akhirnya diserahkan kepada AF.

baca juga

"Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka WH, lalu oleh tersangka WH uang tersebut diserahkan kembali kepada tersangka F selaku kapten yang merencanakan penipuan ini," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) Ke-1e KUHP Jo Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka F sampai saat ini masih dilakukan pengejaran," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tangkap Pasutri Penipu Modus Bisa Masukkan Jadi Prajurit

Polisi Tangkap Pasutri Penipu Modus Bisa Masukkan Jadi Prajurit

Sumut | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 12:12 WIB

Modal Diajak Mejeng ke Mal, 4 Siswi Gak Sadar HP Dicolong Ibu-ibu Misterius

Modal Diajak Mejeng ke Mal, 4 Siswi Gak Sadar HP Dicolong Ibu-ibu Misterius

Jabar | Senin, 31 Agustus 2020 | 15:04 WIB

Kabur ke Pesantren, Pelaku Penipuan Ratusan Juta di Sleman Diringkus Polisi

Kabur ke Pesantren, Pelaku Penipuan Ratusan Juta di Sleman Diringkus Polisi

Jogja | Jum'at, 24 Juli 2020 | 15:47 WIB

Ngaku Gubernur AAU, Napi Pencabulan Lakukan Penipuan dari Dalam Lapas

Ngaku Gubernur AAU, Napi Pencabulan Lakukan Penipuan dari Dalam Lapas

Jogja | Senin, 20 Juli 2020 | 18:22 WIB

Catut Nama Gubernur AAU, 2 Pelaku Penipuan di Sumut Diringkus Poresta Jogja

Catut Nama Gubernur AAU, 2 Pelaku Penipuan di Sumut Diringkus Poresta Jogja

Jogja | Senin, 20 Juli 2020 | 17:18 WIB

Terkini

Desain KDMP Dinilai Melenceng, Berisiko Jadi Proyek Politik Pemerintah

Desain KDMP Dinilai Melenceng, Berisiko Jadi Proyek Politik Pemerintah

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:44 WIB

Prancis Bak Neraka Bocor, 20 Ribu Warlok dan Turis Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan Ekstrem

Prancis Bak Neraka Bocor, 20 Ribu Warlok dan Turis Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan Ekstrem

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:44 WIB

Here We Go! Daftar Resmi Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026: Bertabur Bintang

Here We Go! Daftar Resmi Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026: Bertabur Bintang

Bola | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:40 WIB

Pembangunan Daerah Terus Berjalan, Dasco - Cucun Terima Dialog APKASI

Pembangunan Daerah Terus Berjalan, Dasco - Cucun Terima Dialog APKASI

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:40 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing

KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:39 WIB

Bukan Cedera, Ini Alasan Debut Mariano Peralta Bersama Persib Tertunda

Bukan Cedera, Ini Alasan Debut Mariano Peralta Bersama Persib Tertunda

Bola | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:37 WIB

Teknologi Logistik AI Ubah Masa Depan E-Commerce Indonesia

Teknologi Logistik AI Ubah Masa Depan E-Commerce Indonesia

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:34 WIB

Rakyat Tidak Keberatan Membayar Pajak, Asal Negara Tahu Cara Mengelolanya

Rakyat Tidak Keberatan Membayar Pajak, Asal Negara Tahu Cara Mengelolanya

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:30 WIB

Jordi Amat Ungkap Modal Penting Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026

Jordi Amat Ungkap Modal Penting Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:22 WIB

Saksi Dibeli Produk Bukan di Toko Resmi, dr Richard Lee Bingung Jadi Tersangka

Saksi Dibeli Produk Bukan di Toko Resmi, dr Richard Lee Bingung Jadi Tersangka

Entertainment | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:20 WIB

×