Suara.com - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengomentari soal klaim Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang menunjuk Benny Wenda menjadi presiden sementar Republik Papua Barat.
Menurutnya, Benny tidak memiliki kewenangan untuk mendeklarasikan kemerdekaan dan pengangkatan menjadi Presiden sementara West Papua.
Pengangkatan Benny sebagai presiden menjadi simbol merdekanya Papua Barat dari Indonesia. Karena sudah menunjuk Benny sebagai presiden, ULMWP pun membentuk pemerintah sementara.
"Ya, tentunya saudara Wenda ini tidak punya kewenangan untuk bisa deklarasikan kemerdekaan sebuah (wilayah) yang dia katakan sebagai negara di dalam negara yang berdaulat seperti Indonesia," kata Agus di kantornya, Kamis (3/12/2020).
Agus melihat apa yang mereka lakukan itu bisa menjurus kepada pelanggaran. Menurutnya, hukum di Indonesia bisa menindak Benny apabila memang menemukan pelanggaran.
"Sistem hukum di Indonesia kalau ada pelanggaran dia akan dapat tindakan dari aparat penegak hukum," tuturnya.
Pembentukan pemerintahan sementara yang lepas dari Indonesia itu, diumumkan tepat pada perayaan hari lahirnya embrio negara Papua Barat, Selasa 1 Desember 2020.
ULMWP adalah koalisi dari berbagai faksi politik yang berjuang untuk kemerdekaan selama bertahun-tahun.
Menurut keterangan tertulis yang diterima ABC Indonesia dari ULMWP, pembentukan pemerintah sementara dalam penantian ini bertujuan untuk memobilisasi rakyat West Papua yang mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk mewujudkan referendum menuju kemerdekaan.
Baca Juga: Benny Wenda Deklarasi 'Kemerdekaan' Papua Barat, Begini Sikap KSP
Pemerintah ini nantinya yang akan memegang kendali di Papua dan menyelenggarakan pemilu yang demokratis di sana.