KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

Jum'at, 04 Desember 2020 | 22:06 WIB
KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur
Pimpinan KPK memberikan keterangan dalam kasus OTT Bupati Banggai Laut yang menerima suap pembangunan infrastruktur jalan. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk penerima suap, tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, pemberi suap dijerat pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI