KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Jum'at, 04 Desember 2020 | 22:06 WIB
KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur
Pimpinan KPK memberikan keterangan dalam kasus OTT Bupati Banggai Laut yang menerima suap pembangunan infrastruktur jalan. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.

Penetapan status tersangka lantaran mereka menerima hadiah terkait pengadaan barang atau jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah tahun anggaran 2020.

Selain Wenny, Recky Suhartono Godiman (RSG), selaku orang kepercayaan Bupati Wenny, dan Hengky Thiono Direktur PT Raja Muda Indonesia (PT RMI) turut ditetapkan tersangka sebagai penerima suap.

Sedangkan tiga tersangka sebagai pemberi suap yakni, Hedy Thiono (HDO), selaku Direktur PT Bangun Bangkep Persada; Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili (DK); dan Andreas Hongkiriwang (AHO), selaku Direktur PT Andronika Putra Delta (PT APD).

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi enam orang kami tetapkan tersangka,"kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

Nawawi menjelaskan, kasus korupsi hingga menjerat Wenny berawal saat Bupati Banggai Laut tersebut memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan untuk mengerjakan proyek infrastruktur.

Sehingga tiga tersangka pemberi suap yakni, Hedy, Djufri dan Andreas menyepakati untuk memberikan fee bila mereka dapat mengerjakan proyek ruas jalan.

"Ada pemberian sejumlah uang pihak rekanan antara lain HDO (Hedy), DK (Djufri) dan AHO (Andreas) kepada Bupati Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta," ujarnya.

Adapun pemberian uang kepada Wenny dari rekanan itu terus berlanjut.

baca juga

"Sejak september sampai November tahun 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar yang dikemas didalam kardus yangbdisimpan di rumah tersangka Hengky," ungkap Nawawi

Untuk penerima suap, tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, pemberi suap dijerat pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bupati Banggai Laut Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap dari Para Kontraktor

Bupati Banggai Laut Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap dari Para Kontraktor

News | Jum'at, 04 Desember 2020 | 11:26 WIB

Penangkapan Bupati Banggai Laut Benny Bukamo, Total 16 Orang Kena OTT KPK

Penangkapan Bupati Banggai Laut Benny Bukamo, Total 16 Orang Kena OTT KPK

News | Jum'at, 04 Desember 2020 | 10:41 WIB

Ditangkap KPK, Harta Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Capai Rp 5,4 Miliar

Ditangkap KPK, Harta Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Capai Rp 5,4 Miliar

News | Kamis, 03 Desember 2020 | 18:28 WIB

Terkini

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:26 WIB

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:18 WIB

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:12 WIB

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:10 WIB

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:05 WIB

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:04 WIB

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:59 WIB

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:53 WIB

Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan

Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:50 WIB

Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029

Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:45 WIB