Menuruti Emosi, Pemotor Gigit Kuping Kondektur Bus Mandala sampai Putus

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 05 Desember 2020 | 15:15 WIB
Menuruti Emosi, Pemotor Gigit Kuping Kondektur Bus Mandala sampai Putus
Ilustrasi garis polisi [Shutterstock]

Suara.com - Menuruti kehendak emosi, pengendara motor bernama Rizal Adiputra (22) marah dan menggigit telinga kondektur bus Mandala bernama Arfan Affandi (36) sampai putus. Kasus ini berawal dari kejengkelan Rizal karena tidak diberikan kesempatan untuk mendahului di Jalan Raya Bypass Krian.

Rizal warga Gang Kapas Madya 3, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Sedangkan Arfan asalnya dari Tegalmulyo, Desa Mojosongo, Kecamatan Jetis, Mojokerto.

Kasus kekerasan tersebut terjadi di Kelurahan Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Hari itu, Rizal mengendarai sepeda motor dari arah Surabaya menuju ke Krian.  Bus Mandala melaju ke arah yang sama.

Rizal kemudian menarik gas bermaksud untuk mendahului bus dari sisi kiri. 

Namun Rizal kesulitan melesat cepat karena di depan sana ada mobil L-300.

Supir bus Mandala kemudian membunyikan klakson yang ternyata membikin Rizal kaget dan emosi.

Singkat cerita, sepeda motor dan bus sama-sama berhenti.

Kapolsek Krian Ajun Komisaris Polisi Mukhlason mengatakan Rizal menghampiri supir bus dan berusaha memukulnya, tetapi tidak berhasil. Bus kembali melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Jelang Diperiksa, Pesan Habib Rizieq: Tidak Perlu Bikin Kerumunan Saat Ini

Rupanya, Rizal masih menyimpan emosi. Terjadilah kejar-kejaran.

Usai kejar-kejaran, bus berhenti di Bypass Krian. Afan turun dari bus, Rizal mendekatinya.

Rizal menghantamkan helmnya ke Afan. Tak hanya itu, Rizal yang berada di puncak emosi merangkul korban dan menggigit telinga kirinya, lalu menarik dengan keras.

“Korban tak bisa menghindar, karena pelaku langsung merangkul dan menggigit telinga kiri pria bertato di tangan itu sampai putus,” kata Mukhlason.

Kasus itu kemudian ditangani petugas yang berada di sekitar tempat kejadian perkara. Pelaku dan korban dibawa ke Polsek Krian.

Sejumlah barang bukti diamankan. “Tersangka bakal terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” kata kapolsek. [isa/but/beritajatim.com]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI