Mensos Juliari dari PDIP Terancam Hukuman Mati, PKS: Layak Divonis Maksimal

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Minggu, 06 Desember 2020 | 15:44 WIB
Mensos Juliari dari PDIP Terancam Hukuman Mati, PKS: Layak Divonis Maksimal
Menteri Sosial Juliari P Batubara (Dok. kemensos RI)

Suara.com - Tersangka kasus korupsi bantuan sosial atau bansos, Menteri Sosial Juliari Batubara dibayangi ancaman hukuman mati. Sebab tindakan rasuahnya itu berkaitan dengan penanganan bencana, yakni pandemi Covid-19.

Menanggapi hal ini, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera tak memusingkan hukuman mati bagi Juliari. Namun, ia meminta agar politisi PDI-Perjuangan itu divonis hukuman maksimal.

"Hukuman maksimal layak untuk ditegakkan," ujar Mardani saat dihubungi Suara.com, Minggu (6/12/2020).

Namun Mardani meminta agar proses hukum dijalankan terlebih dahulu. Hukuman maksimal itu bisa dijatuhkan jika memang Juliari terbukti melakukannya dengan sengaja dan merugikan masyarakat luas.

"Kalau terbukti betul-betul ini, ada niat dan dilakukan dengan penuh seksama hukuman maksimal layak untuk ditegakkan," jelasnya.

Soal hukuman mati, Mardani tak mau ambil pusing karena yang dijalankan harus sesuai aturan. Jika memang ada aturan yang mengizinkan Juliari dikenakan sanksi pencabutan nyawa, maka ia tak mempermasalahkannya.

"Karena hukuman mati kan pandangan saya, kita gak bisa menabrak hukum yang ada, kecuali ada payung hukumnya, gitu," pungkasnya.

Mensos Tersangka

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Mensos Juliari dan empat orang lainnya, sebagai tersangka korupsi bantuan sosial covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

baca juga

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

"KPK menetapkan lima orang tersangka di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu dini hari.

Tiga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terancam Hukuman Mati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menohok! KPK usai Tangkap 2 Menteri Jokowi: Jangan Ada Lagi yang Korupsi!

Menohok! KPK usai Tangkap 2 Menteri Jokowi: Jangan Ada Lagi yang Korupsi!

Jakarta | Minggu, 06 Desember 2020 | 15:32 WIB

Dua Menteri Jokowi Ternyata Koruptor, KPK: Moga Ini yang Terakhir

Dua Menteri Jokowi Ternyata Koruptor, KPK: Moga Ini yang Terakhir

News | Minggu, 06 Desember 2020 | 15:20 WIB

Tak Mempan Diceramahi, Alasan KPK Tetapkan Mensos Juliari Tersangka

Tak Mempan Diceramahi, Alasan KPK Tetapkan Mensos Juliari Tersangka

Jabar | Minggu, 06 Desember 2020 | 15:01 WIB

Terungkap! Sering Diceramahi KPK, Mensos Juliari Tetap Tak Mau Tobat

Terungkap! Sering Diceramahi KPK, Mensos Juliari Tetap Tak Mau Tobat

News | Minggu, 06 Desember 2020 | 14:46 WIB

Terkini

Peraturan Membawa Powerbank ke Dalam Pesawat Terbaru 2026, Cek Batas mAh yang Aman

Peraturan Membawa Powerbank ke Dalam Pesawat Terbaru 2026, Cek Batas mAh yang Aman

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 07:10 WIB

Seni Tidak Melakukan Apa-Apa: Membedah Konsep Niksen Lewat Neurosains

Seni Tidak Melakukan Apa-Apa: Membedah Konsep Niksen Lewat Neurosains

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 07:05 WIB

Perbankan Diminta Waspadai Dampak Karhutla, Risiko NPL Jadi Perhatian

Perbankan Diminta Waspadai Dampak Karhutla, Risiko NPL Jadi Perhatian

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:05 WIB

Kelompok Houthi Ancam Pakistan dan Turki: Jangan Ikut Campur Bela Arab Saudi

Kelompok Houthi Ancam Pakistan dan Turki: Jangan Ikut Campur Bela Arab Saudi

News | Selasa, 22 September 2026 | 06:56 WIB

10 Cara Menghilangkan Noda Oli di Baju untuk Ibu Rumah Tangga

10 Cara Menghilangkan Noda Oli di Baju untuk Ibu Rumah Tangga

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 06:44 WIB

Apakah Aman Membiarkan Charger HP Tetap Menancap di Stop Kontak Seharian?

Apakah Aman Membiarkan Charger HP Tetap Menancap di Stop Kontak Seharian?

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 05:42 WIB

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Health | Senin, 21 September 2026 | 23:37 WIB

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:31 WIB

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:16 WIB

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Video | Senin, 21 September 2026 | 23:10 WIB

×