PP Muhammadiyah Sebut Mensos Juliari Batubara Layak Dihukum Mati, Asal...

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 07 Desember 2020 | 14:29 WIB
PP Muhammadiyah Sebut Mensos Juliari Batubara Layak Dihukum Mati, Asal...
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo meminta agar KPK tak langsung berpuas diri setelah menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19. Dia mengharapkan agar KPK tak hanya mencari perhatian dan tidak serius mengusut tuntas kasus korupsi Juliari. 

"Saya berharap KPK sungguh-sungguh dalam kasus ini, KPK bukan hanya ingin eksis. Tapi kasus ini harus dijadikan oleh KPK untuk menunjukkan taringnya. KPK dengan segala kekurangan yang ada dengan UU, masih terus menunjukkan bahwa dirinya tetap ada," ucap Trisno dalam diskusi virtual, Senin (7/12/2020).

Terkait dengan hukuman yang bisa dijatuhkan kepada Juliari, Trisno menyebut, pelaku bisa saja dituntut dengan pidana mati. Ia menjelaskan, dijatuhkannya pidana mati kepada pelaku tindak pidana korupsi, karena korupsi yang dilakukan ditengah bencana nasional.

"Pidana mati menjadi hal yang pantas dan layak, sepanjang nanti semuanya bisa dilakukan di peradilan terbuka," kata dia.

Dia menyebut sangkaan suap terhadap Mensos Juliari Batubara tidak tepat. Sebab, menurutnya kasus Juliari sudah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Hematnya, yang terjadi dalam kasus a quo bukanlah tindak pidana penyuapan. Tetapi yang terjadi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara, sebagaimana diatur dalam pasal 2 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar Trisno.

Ia pun meminta kasus pengadaan bansos Kemensos harus diusut secara serius oleh KPK. Trisno juga meminta kasus pengadaan bansos diterapkan UU pasal 2 Tindak Pidana Korupsi bukan pasal penyuapan dalam kasus Bansos.

"Terhadap kasus ini bisa diterapkan UU Pasal 2 Tindak Pidana Korupsi, bukan menerapkan pasal-pasal penyuapan dalam kasus Bansos," tutur Trisno.

Kendati demikian, MHH PP Muhammadiyah meminta KPK melakukan penelusuran barang bukti sampai tuntas dan dilakukan secara obyektif.

baca juga

MHH PP kata Trisno juga mendukung pemberantasan korupsi secara tegas, adil dan tidak pandang bulu, agar korupsi tidak lagi menjadi budaya dalam pemerintahan, penegak hukum dan penyelenggara negara.

"Ke depan MHH PP Muhammadiyah akan melakukan Forum Group Discussion (FGD) lintas majelis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dengan stakeholder yang memiliki perhatian terhadap kasus tindak pidana korupsi," katanya.

Pengungkapan kasus korupsi terkait pengadaan bansos Covid-19 di Kementrian Sosial berawal atas adanya operasi tangkap tangan atau OTT terhadap enam orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat di Kementerian Sosial.

Keenam orang tersebut, yakni Matheus Joko Santoso alias MAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementrian Sosial, Wan Guntar alias WG selaku Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, Ardian I M alias AIM selaku pihak swasta, Harry Sidabuke alias HS selaku pihak swasta, Shelvy N alias SN selaku Sekretaris di Kementerian Sosial, dan Sanjaya alias SJY selaku pihak swasta. Mereka terjaring OTT KPK di beberapa wilayah di Jakarta pada Sabtu (5/12) sekira pukul 02.00 WIB.

Penyidik KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga tersangka selaku penerima dan dua sebagai pemberi suap.

Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, dua tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Usut Dugaan Aliran Korupsi Mensos ke PDIP, Pengamat: Bukan Rahasia Umum

KPK Usut Dugaan Aliran Korupsi Mensos ke PDIP, Pengamat: Bukan Rahasia Umum

News | Senin, 07 Desember 2020 | 10:54 WIB

Jokowi Mania: Pokoknya Mensos Juliari Batubara Harus Dihukum Mati

Jokowi Mania: Pokoknya Mensos Juliari Batubara Harus Dihukum Mati

Batam | Senin, 07 Desember 2020 | 10:53 WIB

Kapan Mensos Juliari Batubara Dihukum Mati karena Korupsi Bansos COVID-19?

Kapan Mensos Juliari Batubara Dihukum Mati karena Korupsi Bansos COVID-19?

Batam | Senin, 07 Desember 2020 | 08:55 WIB

Mensos Ditangkap Korupsi Bansos COVID, Aktivis KAMI: Revolusi Mental Gagal

Mensos Ditangkap Korupsi Bansos COVID, Aktivis KAMI: Revolusi Mental Gagal

Jakarta | Senin, 07 Desember 2020 | 08:11 WIB

Terkini

Ulasan Guru Aini: Ketika Ketekunan Menaklukkan Ketakutan pada Matematika

Ulasan Guru Aini: Ketika Ketekunan Menaklukkan Ketakutan pada Matematika

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Refly Harun Prediksi Gibran Mengundurkan Diri dalam 1-2 Hari Usai Putusan MK

Refly Harun Prediksi Gibran Mengundurkan Diri dalam 1-2 Hari Usai Putusan MK

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:28 WIB

Cuaca Panas Menyengat, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Luar, Ini Alasannya

Cuaca Panas Menyengat, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Luar, Ini Alasannya

Jogja | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:18 WIB

Peneliti Meninggal Diduga Akibat Bakteri Wabah Mematikan, AS Minta Rusia Transparan

Peneliti Meninggal Diduga Akibat Bakteri Wabah Mematikan, AS Minta Rusia Transparan

Health | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:08 WIB

Lonjakan Jutaan Tablet Alprazolam di Sleman, Dinkes Catat Penebusan Dobel hingga Apoteker Diancam

Lonjakan Jutaan Tablet Alprazolam di Sleman, Dinkes Catat Penebusan Dobel hingga Apoteker Diancam

Jogja | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:04 WIB

Denny Indrayana Desak Gibran Mundur dari Wapres: Selayaknya Punya Rasa Malu!

Denny Indrayana Desak Gibran Mundur dari Wapres: Selayaknya Punya Rasa Malu!

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:04 WIB

Jebakan Overqualification: Ketika Gelar Sarjana Tertahan di Sektor Informal

Jebakan Overqualification: Ketika Gelar Sarjana Tertahan di Sektor Informal

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Warga Kotabumi Geger! Buaya Mendadak Muncul di Area Permukiman

Warga Kotabumi Geger! Buaya Mendadak Muncul di Area Permukiman

Lampung | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:57 WIB

BI dan ASEAN Soroti Penggunaan AI , Tata Kelola dan Stabilitas Keuangan Diperkuat

BI dan ASEAN Soroti Penggunaan AI , Tata Kelola dan Stabilitas Keuangan Diperkuat

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:52 WIB

Sempat Teriak Minta Tolong, Nenek di Tulungagung Tewas Terpanggang di Ladang Sendiri

Sempat Teriak Minta Tolong, Nenek di Tulungagung Tewas Terpanggang di Ladang Sendiri

Jatim | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:52 WIB

×