Dalam kasus ini petugas mengalami kerugian materiil berupa rusaknya kendaraan yang ditabrak pelaku dan adanya bekas tembakan senpi pelaku di TKP.
Merespons kejadian ini, Kapolda Metro Jaya berpesan kepada Rizieq untuk mematuhi hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan penyidik dalam rangka penyidikan.
Kapolda Fadil Imran menegaskan petugas akan mengambil langkah sesuai KUHAP bila Rizieq tidak mengindahkan panggilan kedua.
Kapolda juga berpesan kepada Rizieq dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan karena perbuatan tersebut juga ada ancaman pidananya. (Antara)