Kasus Djoko Tjandra, Saksi Ungkap Penyerahan Uang Rp 7 M ke Irjen Napoleon

Bangun Santoso

Selasa, 08 Desember 2020 | 05:11 WIB
Kasus Djoko Tjandra, Saksi Ungkap Penyerahan Uang Rp 7 M ke Irjen Napoleon
Tommy Sumardi, terdakwa kasus skandal red notice Djoko Tjandra (batik hijau) usai menjalani sidang. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Pengusaha Tommy Sumardi yang merupakan rekan Djoko Tjandra mengungkapkan proses penyerahan uang Rp 7 miliar kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.

"Yang diserahkan ke Pak Napoleon kurang lebih Rp 7 miliar dalam bentuk 300 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura. Bagi saya lebih baik lebih (nilainya) dibanding kurang nanti dikira saya makan hak orang," kata Tommy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/12) malam.

Tommy menjadi saksi untuk terdakwa bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang didakwa menerima suap senilai 150 ribu dolar AS (sekitar Rp 2,2 miliar) dari terpidana korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra agar menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurut Tommy, uang Rp 7 miliar itu ia berikan secara bertahap karena Tommy juga mendapatkan uang secara bertahap dari Djoko Tjandra melalui pembantunya yaitu sekretaris Djoko bernama Nurmawan Fransisca dan orang suruhannya bernama Nurdin.

"Pada 28 April 2020 saya ambil di hotel Mulia, lalu saya ke TNCC Mabes Polri kemudian saya kasih 200 ribu dolar Singapura ke Napoleon di kantornya. Lalu saya hubungi Pak Pras 'Bro uang 50 ribu dolar AS kemarin mana? Serahkan dong saya kasih 200 ribu dolar Singapura nih (ke Napoleon), lalu Pras datang dan menyerahkan uang itu di meja," ungkap Tommy sebagaimana dilansir Antara.

Dalam dakwaan Prasetijo disebutkan pada 27 April 2020, dalam perjalanan di mobil Tommy, Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh Tommy, kemudian mengatakan, 'Banyak banget ini ji buat beliau? Buat gw mana?' Dan saat itu uang senilai 100 ribu dolar AS itu dibelah dua oleh Prasetijo dengan mengatakan, 'Ini buat gw, nah ini buat beliau sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi dua".

Setiba di ruangan Napoleon, Tommy menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak 50 ribu dolar AS namun Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut.

"Jadi yang tanggal 28 April uang yang diterima Napoleon itu 200 ribu dolar Singapura ditambah 50 ribu dolar AS. Napoleon lalu menyampaikan 'OK ya saya terima ini, berikutnya kapan? Saya jawab 'besok'," tambah Tommy.

Selanjutnya pada 29 April 2020, Tommy menerima uang 100 ribu dolar AS dari Nurdin di parkiran restoran Merah Derima Jakarta.

baca juga

"Saya kemudian ke TNCC lagi, lalu saya serahkan ke Pak Napoleon. Dia bilang 'Ini kelanjutan uang kemarin? Ok nih masih kurang nih, OK bang nanti lagi'," ungkap Tommy.

Saat pertemuan itu Tommy mengaku ditunjukkan surat untuk Imigrasi berisi pembukaan blokir "red notice" Djoko Tjandra.

"Saya minta suratnya tapi tidak dikasih jadi saya pulang," tambah Tommy.

Kemudian pada 4 Mei 2020, Tommy kembali menerima uang dari Nurdin dan selanjutnya menyerahkan uang senilai 150 ribu dolar AS itu kepada Napoleon.

Terakhir Tommy menyerahkan 70 ribu dolar AS kepada Napoleon pada 5 Mei 2020.

"5 Mei itu pelunasan, 70 ribu dolar AS. Saya terima dari Nurdin di tanah abang saat itu saya ada di dapur COVID. Lalu saya telepon Pak Napoleon apa masih di kantor? Dijawab 'Masih ji saya tungguin', lalu saya ke sana lagi," ungkap Tommy.

Setelah pelunanan, Tommy lantas menanyakan surat tersebut.

"Dijawab Pak Napo 'Ah itu gampang nanti gw kasih lewat Prasetijo saja jadi saya dapat dari Prasetijo, bebearpa hari kemudian beliau (Prasetijo) telepon ada surat dari Pak Napo, dia telepon saya ya sudah saya ke sana Pras," ungkap Tommy.

Tommy juga melaporkan penyerahan uang ke Djoko Tjandra.

"Saat pelunasan saya telepon Pak Djoko 'Oak saya sudah serahkan semua uang yang bapak serahkan ke saya ke Pak Napoleon," tambah Tommy.

Tommy lalu mengambil surat dengan amplop berkop mabes Polri tersebut. Ia lalu menelepon Nurdin tapi saya tidak buka surat itu.

Dalam sidang, Tommy membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya yaitu menerima 6 kali uang dari Djoko Tjandra dengan tanda terima yaitu 27 April 2020 sebesar 100 ribu dolar AS, 28 April sebesar 200 ribu dolar Singapura, 29 April sebesar 100 ribu dolar AS, 4 Mei sebesar 150 ribu dolar AS, 12 Mei sebesar 100 ribu dolar AS dan 22 Mei sebesar 50 ribu dolar AS.

Keterangan Tommy sedikit berbeda dengan isi dakwaan yang menyebutkan pemberian suap dilakukan pada 27 April 2020 sebesar 50 ribu dolar AS untuk Prasetijo, pada 28 April 2020 sebesar 200 ribu dolar Singapura untuk Napoleon, pada 29 April 2020 sebesar 100 ribu dolar AS kepada Napoleon, pada 4 Mei 2020 sebesar 150 ribu dolar AS kepada Napoleon, pada 5 Mei 2020 sebesar 20 ribu dolar AS kepada Napoleon, pada 6 Mei 2020 sebesar 50 ribu dolar AS kepada Prasetijo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diajak Pinangki ke Malaysia, Andi Irfan Ungkap Pembicaraan Djoko Tjandra

Diajak Pinangki ke Malaysia, Andi Irfan Ungkap Pembicaraan Djoko Tjandra

News | Senin, 07 Desember 2020 | 17:07 WIB

Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara

Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara

Foto | Sabtu, 05 Desember 2020 | 09:35 WIB

Isi Tuntutan JPU ke Tiga Terdakwa Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Isi Tuntutan JPU ke Tiga Terdakwa Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

News | Jum'at, 04 Desember 2020 | 21:43 WIB

Eks Pengacara Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Eks Pengacara Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Alasannya

News | Jum'at, 04 Desember 2020 | 21:03 WIB

Anita Kolopaking Dituntut 2 Tahun Penjara di Perkara Surat Jalan Palsu

Anita Kolopaking Dituntut 2 Tahun Penjara di Perkara Surat Jalan Palsu

News | Jum'at, 04 Desember 2020 | 20:17 WIB

Tak Jujur dan Menyeleweng, Alasan Jaksa Perberat Hukuman Brigjen Prasetijo

Tak Jujur dan Menyeleweng, Alasan Jaksa Perberat Hukuman Brigjen Prasetijo

News | Jum'at, 04 Desember 2020 | 18:58 WIB

Tak Jujur saat Beri Keterangan, Alasan Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 2 Tahun

Tak Jujur saat Beri Keterangan, Alasan Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 2 Tahun

News | Jum'at, 04 Desember 2020 | 16:35 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×