Habib Rizieq Jadi Tersangka, Refly Endus Keanehan dan Kesan Berlebihan

Rifan Aditya , Hernawan

Jum'at, 11 Desember 2020 | 10:07 WIB
Habib Rizieq Jadi Tersangka, Refly Endus Keanehan dan Kesan Berlebihan
Refly Harun Soal Penetapan Tersangka Habib Rizieq (YouTube/ReflyHarun).

Suara.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan menjadi tersangka, salah satunya atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan, buntut dari kasus kerumunan di Petamburan.

Mengetahui kabar itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun angkat bicara dan menyebut dalam penetapan status tersangka itu ada kesan terlalu berlebihan.

Hal itu diungkapkan olehnya lewat sebuah video yang diunggah dalam kanal YouTube Refly Harun, Kamis (10/12/2020).

Pasalnya, Refly Harun menilai kasus di Petamburan tidak tergolong besar. Bukan seperti kasus lain seperti pencurian, pemerkosaan, bahkan tindak pidana korupsi yang belakangan santer diberitakan.

Refly Harun Soal Penetapan Tersangka Habib Rizieq (YouTube/ReflyHarun).
Refly Harun Soal Penetapan Tersangka Habib Rizieq (YouTube/ReflyHarun).

"Bahasa saya akhirnya (Habib Rizieq) ditersangkakan juga. Kenapa? sejak awal saya mengatakan apa yang terjadi di Petamburan sebenarnya bukan kasus yang berat," kata Refly Harun seperti dikutip Suara.com.

"Ini pelanggaran terkait prokes Covid-19, ancaman hukuman tidak banyak, 1 tahun, denda 100 juta," terang dia menambahkan.

Kemudian, Refly Harun seperti mengendus kasus Habib Rizieq akan dibesar-besarkan oleh pihak kepolisan.

Refly Harun mengatakan, tampaknya polisi tidak puas hanya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Oleh sebab itu, dia menduga ada pasal lain sengaja dimunculkan apabila melihat rentetan peristiwa yang terjadi belakangan ini seperti penembakan 6 laskar FPI.

"Tapi tampaknya polisi tidak puas kalau menersangkakan Habib Rizieq dengan UU Nomor 6 tahun 2018, dicari pasal lain tentang agitasi, provokasi, dan orang lain terkena dampaknya untuk melakukan tindakan pidana. Nah ini menarik karena seolah ada kesan berlebihan," tukas Refly Harun.

baca juga

Soal status tersangka Habib Rizieq pula, Refly Harun menyoroti kasus pelanggaran protokol kesehatan wajar dihentikan karena ada beberapa hal yang sudah dilakukan pihak Habib Rizieq seperti meminta maaf, membayar denda, bahkan membatalkan berbagai agenda massa.

Selain itu, Refly Harun juga mengatakan, sebenarnya pidana merupakan upaya terakhir karena ada berbagai cara lain yang bisa dilakukan.

"Pertama Habib Rizieq sudah minta maaf. Kedua kalau bicara soal pidana, sesungguhnya pendekatan hukum pidananya itu kalau sudah tidak ada upaya lain.. Kalau masalah covid pertama dampak dari kerumunan tersebut tidak bisa dibuktikan yang menyebabkan kedaruratan masyarakat pasal 93 demikian pasal 160 KUHP. Ada sebab akibat juga. Tidak ujug-ujug ketika kita melakukan provokasi tiba-tiba berlaku delik formil. Harus ada akibat yaitu tindak pidana orang terkena provokasi," jelas Refly harun.

"Sebenarnya tidak terjadi apa-apa, selesai begitu saja. Kalau pun terjadi klaster baru, pendekatan hukum adminsitrasi sudah cukup. Apalagi dengan itikad baik Habib Rizieq menyetop semua kegiatan. Bahkan dia mengimbau pengikut terapkan protokol kesehatan," tandasnya.

Perlu diketahui, Habib Rizieq ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Habib Rizieq jadi tersangka kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Kabid Humas Polda Metro 5 Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12) lalu.

Adapun, lima tersangka lainnya yakni Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

Atas kasus tersebut, Habib Rizieq jdijerat pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wakil Ketua MPR Dukung DPR Bentuk Pansus Penembakan Laskar FPI

Wakil Ketua MPR Dukung DPR Bentuk Pansus Penembakan Laskar FPI

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 09:00 WIB

Polisi Janjikan Ungkap Penembakan terhadap Enam Laskar FPI Secara Ilmiah

Polisi Janjikan Ungkap Penembakan terhadap Enam Laskar FPI Secara Ilmiah

Jakarta | Jum'at, 11 Desember 2020 | 08:34 WIB

Gus Sahal: Haikal Hassan Pecicilan, Dia Berdusta Atas Nama Nabi

Gus Sahal: Haikal Hassan Pecicilan, Dia Berdusta Atas Nama Nabi

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 08:43 WIB

Terkini

Perkuat Layanan Kesehatan Dasar, BRI Peduli Bangun Posyandu Matahari di Sleman

Perkuat Layanan Kesehatan Dasar, BRI Peduli Bangun Posyandu Matahari di Sleman

Jabar | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:48 WIB

Gelombang "Agentic AI" Mulai Dominasi Ekonomi Digital Indonesia 2026

Gelombang "Agentic AI" Mulai Dominasi Ekonomi Digital Indonesia 2026

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Kepercayaan Publik Jadi Modal Utama MHU di Tengah Tantangan Industri Tambang

Kepercayaan Publik Jadi Modal Utama MHU di Tengah Tantangan Industri Tambang

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:46 WIB

Ironi di Lapangan Upacara: Pejabat Duduk Nyaman, Peserta Berdiri Kepanasan

Ironi di Lapangan Upacara: Pejabat Duduk Nyaman, Peserta Berdiri Kepanasan

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:45 WIB

Posyandu Matahari Hadir di Sleman, BRI Peduli Dorong Penguatan Kesehatan Ibu dan Anak

Posyandu Matahari Hadir di Sleman, BRI Peduli Dorong Penguatan Kesehatan Ibu dan Anak

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:45 WIB

BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK

BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK

Malang | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:39 WIB

10 Saksi Diperiksa, Begini Kondisi Korban Terjebak di Lantai 15 Saat Kebakaran Gedung Bapenda DKI

10 Saksi Diperiksa, Begini Kondisi Korban Terjebak di Lantai 15 Saat Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:39 WIB

Solusi Radikal: Saatnya ASEAN Terbitkan "Blue Bonds" Demi Selamatkan Pesisir

Solusi Radikal: Saatnya ASEAN Terbitkan "Blue Bonds" Demi Selamatkan Pesisir

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:35 WIB

BRI Peduli Resmikan Posyandu Matahari, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Sleman

BRI Peduli Resmikan Posyandu Matahari, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Sleman

Riau | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:34 WIB

Strategi realme "Make Passion Real" Bangun Jembatan Menuju Pro Player Team RRQ

Strategi realme "Make Passion Real" Bangun Jembatan Menuju Pro Player Team RRQ

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:30 WIB

×